Kemenag Akan Terapkan Sistem Baru Sertifikasi Guru

By Admin

nusakini.com--Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah akan menerapkan sistem baru pada pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2017, berbeda dengan pelaksanaan sertifikasi guru sebelumnya. 

Kasubdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan MI/MTs Kidup Supriyadi menyampaikan, proses sertifikasi tahun ini lebih sistematis dan didukung dengan pemanfaatan sistem komputerisasi. Menurut Kidup, proses sertifikasi guru sudah dimulai dengan pembelajaran daring (Online) selama dua bulan, terhitung sejak tanggal 11 September 2017, pelaporan hasil pembelajaran di Perguruan Tinggi terpilih, Ujian Akhir PLPG dan terakhir Ujian Tulis Nasional berbasis komputer. 

“Sistem sertifikasi sekarang ini lebih ketat, karena tujuannya agar kompetensi guru kita semakin baik,” ujar Kidup saat pertemuan dengan Kabid Pendidikan Madrasah se-Indonesia di Bali, Kamis (14/9). Ia menambahkan, target begitu lulus sertifikasi sertifikasi tahun 2017, guru akan langsung mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) agar bisa langsung dibayarkan ditahun berikutnya. 

“Kita berusaha begitu dinyatakan lulus, langsung dapat NRG dan dibayarkan tahun berikutnya. Kalau tidak bisa terhutang lagi di tahun 2018,” imbuhnya. 

Lebih lanjut Kidup juga menyampaikan, proses ujian sertifikasi dilakukan dua kali, ujian PLPG dan Ujian Tulis Nasional. 

“Ada empat kali kesempatan untuk ikut Ujian Tulis Nasional sampai lulus dalam dua tahun,” pungkas Kidup. 

Sementara itu, Kasubbag Tata Usaha Direktorat GTK Madrasah Sidik Sisdiyanto menyampaikan, bahwa berdasarkan data Direktorat GTK Madrasah kuota sertifikasi guru mata pelajaran umum berjumlah 2.845 guru, kuota guru mata pelajaran agama 1.273 guru dan kuota guru MAN Insan Cendikia sebanyak 197 guru. 

“Total guru yang ikut sertifikasi guru tahun 2017 sebanyak 4.315 guru,” tutur Sidik. 

Menurut Sidik, pengurangan kuota sertfikasi guru dari kurang lebih 7.500 menjadi 4.315 tidak lepas dari efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.(p/ab)