Kejagung Geledah Kantor PT CCM dan Rumah Eks Pejabat Kaltara Terkait Dugaan Korupsi

By Admin


Kejaksaan Agung

nusakini.com, Kejaksaan Agung tengah menyelidiki perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batu bara di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Penyelidikan ini menyasar operasi yang diduga melibatkan korporasi PT CCM pada rentang waktu 2013 hingga 2025.

Upaya hukum tersebut diwujudkan lewat serangkaian penggeledahan yang diumumkan secara resmi pada Jumat (25/9/2026). Petugas mendatangi sebuah bangunan di kawasan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta, yang ditengarai sebagai markas PT CCM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya langkah pencarian barang bukti tersebut. "Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga terlibat," kata Anang.

Berdasarkan rujukan data dari sistem Minerbaone Kementerian ESDM, entitas bernama Central Cipta Murdaya tercatat mengantongi izin operasi produksi batu bara di wilayah Nunukan. Fakta administratif ini selaras dengan lokasi pemeriksaan kantor di Jakarta yang baru saja dieksekusi oleh para penyidik.

Selain di ibu kota negara, tim kejaksaan juga bergerak menuju wilayah Kalimantan Utara pada waktu yang berdekatan. Mereka menggeledah kediaman seorang mantan Kepala Daerah di Nunukan serta rumah milik mantan Kepala Dinas Provinsi di Bulungan.

Dari sejumlah lokasi tersebut, aparat penegak hukum berhasil mengamankan berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik. Anang menjamin bahwa seluruh proses penyidikan ini dijalankan secara transparan serta senantiasa patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Perkara yang sedang diusut ini diduga berpotensi besar merugikan keuangan negara dari sektor pengelolaan sumber daya alam. Penyidik Kejaksaan Agung hingga saat ini masih memilah dan menganalisis seluruh temuan yang diangkut dari tiga lokasi penggeledahan itu.

Keterlibatan para mantan pejabat daerah tersebut masih berstatus sebagai dugaan awal yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut di pengadilan. Pihak berwenang belum mengumumkan daftar tersangka resmi terkait operasional pertambangan di wilayah perbatasan Indonesia tersebut.

Langkah taktis kejaksaan ini menjadi bagian dari upaya bersih-bersih penegakan hukum di sektor pertambangan nasional. Publik kini menanti hasil evaluasi akhir dari rentetan barang bukti yang baru saja disita oleh jaksa. (*)