Kegembiraan Petani dari Harga Pupuk Turun 20%, Biaya Ringan, Harapan Panen Meningkat

By Admin


nusakini.com, Jakarta, – Para petani di berbagai daerah menyambut penuh sukacita turunnya harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen yang resmi berlaku mulai 22 Oktober 2025. Bagi mereka, ini bukan sekadar penurunan angka, tapi harapan baru untuk mengurangi beban produksi dan meningkatkan kesejahteraan.

Cica Kusmati, petani dari Desa Baru Pulau Sangkar, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, menyebut kebijakan ini sebagai “sejarah baru” bagi petani. Ia mengaku selama ini biaya produksi sangat bergantung pada pupuk, sehingga penurunan harga langsung terasa di lapangan.

“Alhamdulillah kami bisa tersenyum lebar. Harga pupuk turun, jadi kami bisa tanam lebih luas tanpa khawatir kekurangan modal. Ini bukan hanya soal angka, tapi rasa lega dan harapan,” ujar Cica, Rabu (22/10/2025).

Hal serupa dirasakan Hendra Zulkarnaen, anggota Kelompok Tani Mukti Ginanjar di Sukabumi, Jawa Barat. Ia mengatakan bahwa sebelumnya, untuk lahan satu hektare, ia harus mengeluarkan lebih dari Rp500 ribu hanya untuk pupuk. Kini, biaya itu bisa dihemat hingga Rp100 ribu.

“Ini sangat berarti. Hemat sedikit bagi petani bisa menjadi tambahan untuk beli benih atau bayar tenaga kerja. Terima kasih untuk Presiden dan Menteri Pertanian, ini sangat membantu,” katanya.

Sumiati dari Gapoktan Karya Utama di Deli Serdang, Sumatera Utara, menilai harga pupuk adalah kunci produksi. Jika terjangkau, petani akan lebih semangat dan hasil pertanian bisa meningkat. Namun ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan distribusi agar harga benar-benar dirasakan oleh petani.

“Yang penting harga ini benar-benar sampai ke tingkat kios dan petani. Jangan ada yang main-main di distribusi. Kami siap ikut mengawasi,” tegasnya.

Penurunan harga pupuk ini merupakan langkah bersejarah, karena untuk pertama kalinya dalam sejarah program pupuk bersubsidi, pemerintah menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar 20 persen. Penurunan ini mencakup berbagai jenis pupuk Urea: dari Rp2.250 menjadi Rp1.800/kg, NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840/kg, NPK Kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640/kg, ZA (khusus tebu) dari Rp1.700 menjadi Rp1.360/kg, Pupuk organic dari Rp800 menjadi Rp640/kg.

Penurunan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, berlaku secara nasional dan dilaksanakan tanpa menambah beban subsidi APBN. Pemerintah melakukan efisiensi dalam sistem distribusi dan industri pupuk nasional. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (Mentan Amran) menegaskan bahwa ini adalah arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menolong petani secara nyata.

“Kita merevitalisasi sektor pupuk karena pupuk adalah darahnya pertanian. Tanpa pupuk kita tidak bisa berproduksi. Ini langkah cepat pemerintah untuk menolong petani, meningkatkan produksi pangan, dan memastikan tidak ada lagi kelangkaan pupuk di lapangan,” tegas Mentan Amran.

Oleh karena itu, pemerintah bersama PT Pupuk Indonesia (Persero) melakukan pembenahan komoditas pupuk dengan merevitaslisasinya, mulai dari memangkas rantai distribusi, intervensi hilir terhadap harga pupuk bagi petani, hingga menindak tegas penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

“Presiden Prabowo memberi arahan yang sangat tegas, negara harus hadir di sawah, di kebun, di ladang. Petani tidak boleh menjerit karena harga pupuk. Kami di Kementan bersama BUMN pupuk bergerak cepat mengeksekusi perintah itu. Ini bukti nyata keberpihakan Presiden dan pemerintah kepada petani,” pungkas Mentan Amran. (*)