Kasus Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Oknum Anggota DPRD Sulsel Terkesan Lamban

By Admin


LUWU UTARA -- Penanganan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Sulsel berinisial MJN terkesan Lamban.

Pihak Polres Luwu Utara (Lutra) saat dikonfirmasi terkait progres kasus ini mengarahkan untuk berhubungan langsung dengan Kasat Reskrim Polres Lutra AKP Althof Zainuddin. 

Namun ketika Kasat Reskrim hendak ditemui, dia mengatakan agar menemui Kanit Reskrim Polres Lutra dengan alasan sedang melakukan rapat di Makassar. 

"Coba nanti hubungi Kanit," ucapnya, Senin (10/6/2024)

Namun ketika Kanit Reskrim Polres Lutra Agus Salim dihubungi via telepon, dia mengatakqn dirinya lagi di Makassar dan sedang dalam perjalanan pulang. 

"Coba nanti ketemu sama penyidiknya", katanya. 

Sebagai informasi, agenda hari ini, Senin (10/6/2024) adalah pemeriksaan saksi dari pihak korban. Namun karena yang berwenang semua berhalangan maka kembali diagendakan besok. 

"Untuk menentukan status tersangka tergantung keterangan para saksi-saksi ini dan jika memenuhi unsur baru bisa menetapkan tersangka," kata Kuasa Hukum korban Agus Melas. 

Mengenai perkembangan kasus, kata Agus Melas, itu Kanit Reskrim mengatakan SP2HP tersebut diserahkan kepada pelapor minggu lalu,

“SP2HP sudah ada diserahkan minggu lalu waktu naik proses sidik langsung dikasi itu.” tandasnya.

Menurut Kuasa hukum Korban Agus Melas, penanganan kasus tersebut dinilai lamban, padahal jika ditelisik kasus ini telah memenuhi unsur yang dibutuhkan untuk penetapan tersangka,

“Kalo menurut kami ini agak lama karena belum ada peningkatan status MJN sebagai tersangka ini kasus tergolong perkara mudah karena sudah ada visum, ada korbanya dan pengakuan korban saya pikir sudah terpenuhi 2 alat bukti untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka," tegasnya.

Sekedar diketahui, selain laporan penganiayaan, pihak korban Hamdan Ikrom juga melakukan pelaporan lain terkait dugaan perampasan mobil oleh oknum tersebut di Polres Luwu Utara.

Kuasa hukum korban berharap polisi segera menuntaskan kasus ini dan memberikan kepastian hukum kepada korban karena hal ini sudah menjadi perhatian publik. (hen)