Kasus Jalan Sumut Berlanjut, KPK Resmi Tahan Tujuh Tersangka Baru
By Admin

KPK
nusakini.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam pusaran suap proyek Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatra Utara pada Kamis (22/10/2026). Mereka diduga kuat menerima aliran dana terkait pengadaan infrastruktur yang berlangsung sepanjang tahun 2023 hingga 2025.
Tindakan hukum ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan yang pernah digelar penyidik sebelumnya. Penetapan status tersangka baru tersebut didasarkan pada temuan fakta dalam persidangan perkara utama.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan pihaknya terus berupaya menyelesaikan kasus ini hingga ke akarnya. "Dari fakta-fakta persidangan serta bukti baru yang diperoleh, pada 30 September 2026 kami menetapkan delapan orang tersangka," ujar Taufik di Jakarta.
Para pihak yang ditahan hari ini terdiri dari mantan Kepala BBPJN Sumut berinisial SCH, serta enam pejabat pembuat komitmen dan kepala satuan kerja. Ketujuh orang tersebut akan menghuni Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk dua puluh hari ke depan.
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka diduga mematok jatah persentase tertentu dari nilai proyek yang dikerjakan rekanan. Nilai potongan ini bervariasi secara berjenjang, mulai dari 0,5 persen untuk kelompok kerja hingga 4 persen bagi pimpinan instansi.
Pihak KPK menduga aliran dana haram tersebut diserahkan langsung oleh perusahaan pemenang tender, yakni PT DNG dan PT RN. Uang yang mengalir ke kantong para pejabat ini ditransfer melalui rekening bank maupun diserahkan secara tunai.
Satu dari delapan tersangka, yakni pejabat berinisial DE, belum dilakukan penahanan karena absen pada jadwal pemeriksaan hari ini. Penyidik lembaga antirasuah telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan pada awal pekan depan.
KPK menegaskan akan menjerat para tersangka dengan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Mereka diduga melanggar aturan suap dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP terbaru. (*)