Kasat Lantas Polrestabes Beri Imbauan: Menggunakan Knalpot Bising Kena Sanksi Denda

By Admin


nusakini.com - Makassar - Dalam aturan penggunaan knalpot kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang. Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Peraturan ini, disebutkan bahwa motor yang berkubikasi 80-175 cc, tingkat kebisingannya adalah 80 dB. Sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal bisingnya adalah 83 dB.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga dijelaskan bahwa knalpot yang 'laik' jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan.

Pemakaian knalpot racing tentu melanggar peraturan ini. Karena selain tidak sesuai standar sebagaimana salah satu persyaratan laik jalan yang harus dipenuhi pengendara, knalpot racing juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu orang lain.

Sehingga, pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1). Pasal ini berbunyi, "setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3), dengan denda paling banyak Rp 250 ribu." Terang Akbp. Andi Kumara, SH, S.i.K, M.Si

"Besok Pada Rabu (09/02/22) akan digelar pemusnahan knalpot racing dari hasil Operasi Razia Knalpot Recing di Mapolrestabes Makassar sekira Pukul 08.00 Wita sehabis upacara”, ucapnya kepada Awak media. Selasa (08/02/22).


Di lanjutkan sekira Pukul 08.30 Wita, Syukuran Musholla Presisi Pos Lantas 701 yang di rangkaikan peresmian renovasi Pos lantas 701yang berada di Jl. Jend. Sudirman tepatnya di depan BNI Karebosi Makassar”, tutupnya. (Ws/Hd)