Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam di Tengah Kasus Polisi Tembak Polisi

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Kapolri pada Kamis (4/8) resmi mencopot Irjen. Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri setelah penyidik menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka dalam tewasnya seorang polisi bulan lalu di rumah perwira tinggi itu.

Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu dikeluarkan saat Sambo menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat, atau Brigadir J, pada 8 Juli di kediaman Sambo di Jakarta Selatan. 

"Irjen. Ferdy Sambo Kadiv. Propam Polri [dipindahtugaskan] sebagai pati [perwira tinggi] Yanma [pelayananan markas] Polri, penggantinya Irjen. Syahardiantono," kata juru bicara Polri Irjen. Dedi Prasetyo. Sambo sebelumnya dinonaktifkan dari jabatan Propam.

Sehari sebelum pemecatan Sambo, penyidik menetapkan Eliezer, ajudan Sambo, yang sering dirujuk dengan sebutan Bharada E, sebagai tersangka pertama dalam kasus kematian Yosua yang detailnya masih misterius.

Sebelumnya, polisi mengatakan Eliezer menembak Yosua karena membela diri setelah dia memergoki Yosua, yang bertugas sebagai supir pribadi istri Sambo, melakukan pelecehan seksual terhadap istri atasannya itu. Pada saat itu Yosua disebut menodongkan pistolnya ke arah Eliezer dan terjadi saling tembak.

Namun kronologi yang disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan itu banyak diragukan masyarakat dan keluarga korban.

Klaim penembakan Yosua oleh Eliezer sebagai upaya membela diri akhirnya diralat oleh polisi menyusul ditetapkannya status tersangka kepada tamtama polisi itu, seperti dikutip Kompas TV.

Keraguan akan kejadian yang mengakibatkan tewasnya Yosua itu mendorong kepolisian untuk membentuk tim khusus dan membongkar makam korban untuk melakukan autopsi ulang akhir bulan lalu.

Kuasa hukum pihak keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan ke berbagai media nasional bahwa autopsi ulang terhadap jenazah korban yang digali kembali mengindikasikan ia ditembak dari belakang dan pelurunya tembus sampai ke hidung.

“Hasil autopsi juga menemukan enam retakan di kepala. Ini jelas membantah bahwa ada tembak-menembak dari atas ke bawah,” ujarnya pekan lalu seperti dikutip Jawa Pos.

Ketua tim dokter forensik yang memeriksa jenazah Yosua, Ade Firmansyah Sugiharto, mengatakan memang ditemukan beberapa luka di tubuh korban. Hasil otopsi kedua akan keluar dalam beberapa pekan, ujarnya kepada media akhir bulan lalu.

"Kita temukan banyak luka. Namun belum bisa disampaikan luka itu terjadi setelah atau sebelum kematian. Bahkan penyebab luka juga belum bisa diketahui," kata Firmansyah.

Kendala hierarki

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan penetapan status tersangka Eliezer belum memenuhi rasa keadilan keluarga korban.

“Yang saya lihat dari kejadian pertama pemeriksaan atas Ferdy Sambo adalah bahwa penyelidikan kasus ini memang terkendala oleh faktor psikologis akibat struktur hierarki, baik pangkat maupun jabatan,” kata Usman kepada BenarNews.

“Kendala-kendala itulah yang menyebabkan mengapa baru sekarang ada penetapan tersangka dan itu pun merupakan anggota polisi yang rendah pangkatnya. Saya berharap Bharada E tidak dijadikan kambing hitam,” kata Usman.

Menurut Usman, kasus tersebut hanya akan menemui titik terang jika bukti yang dirusak atau hilang segera ditemukan.

“Syarat ini termasuk berupa penindakan siapa pun yang merusak atau menghilangkan barang bukti,” kata Usman.

Sementara itu pengacara istri Sambo, Patra Zein, mengingatkan bahwa undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menyebutkan bahwa semua laporan perempuan korban kekerasan seksual wajib dianggap benar sampai terbukti sebaliknya.

“Fokus kami, mengawal dugaan kekerasan seksual dan pencabulan yang dialami Ibu PC (Putri Candrawathi – istri Sambo),” kata Patra kepada BenarNews.

Laporan Klien kami telah diambil alih oleh Dirtipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum) Mabes Polri,” kata Patra.

Bukan kriminal biasa”

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD pada Rabu menyebut kasus kematian Yosua bukan kriminal biasa.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud kepada Samuel Hutabarat, ayah dari Yosua dan rombongan tim advokat menemuinya di kantornya.

"Saya katakan, maaf ini tidak sama dengan kriminal biasa, sehingga memang harus bersabar karena ada psiko-hierarki, ada juga psiko-politisnya," kata Mahfud, seperti dikutip Tempo.co.

Mahfud mengatakan secara teknis penyidikan untuk kasus ini “mudah,” "Itu kan tempatnya jelas ini kita sudah tahulah, tapi saya katakan, okay, jangan berpendapat dulu, biar Polri memproses," kata dia.

Sehari sebelumnya, Mahfud mengatakan Presiden Joko “Jokowi” Widodo berpesan agar kasus ini diungkap tanpa ada yang disembunyikan.

“Saya tidak akan masuk ke substansinya kecuali satu hal, bahwa Presiden minta agar ini dibuka dengan sejujur-jujurnya,” ucapnya.

“Kalau ada yang tersembunyi atau disembunyikan nanti akan terlihat kalau ada upaya seperti itu,” kata Mahfud. (benarnews)