Kantor PTSP Jakpus Layani 1.195 Izin TDP

By Admin


nusakini.com - Selama Januari hingga Februari 2017, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Pusat telah melayani 1.195 izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP).


Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Pusat, Sri Ratu Mulyantiā€ˇ mengungkapkan, pengurusan izin TDP mendominasi dibandingkan dengan izin-izin lainnya.


Menurutnya, dalam periode yang sama tahun ini, 600 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) juga sudah diterbitkan. Sementara, untuk Undang Undang Gangguan (UUG) sebanyak 70 surat izin.


"Ini menandakan wilayah Jakarta Pusat memang menjadi kawasan bisnis dan usaha," kata Sri


Dijelaskannya, sepanjang tahun 2016, Kantor PTSP Jakarta Pusat menerbitkan sebanyak 5 ribu lebih izin TDP.(pr/kj/al)