Kampanye TV dan Radio, Solusi Jaringan Internet Daerah Terpencil

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Kampanye online atau melalui media daring dalam tahapan Pilkada tahun ini, harus benar-benar dimaksimalkan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat aturan untuk memperbanyak iklan kampanye di televisi dan radio secara adil dan merata.

Hal tersebut dirasa menjadi solusi bagi keterbatasan akses daring, terutama berbagai daerah yang hingga detik ini belum terjangkau jaringan internet. Anggota Bawaslu RI Ahmad Bagja mengungkapkan bahwa dampak atas pelarangan metode kampanye terbuka dilarang adalah masyarakat tak bisa dengar langsung visi-misi kontestan Pilkada.

Menurut Bagja, iklan kampanye di televisi dan radio bisa memberikan informasi yang diperlukan masyarakat pemilih. Menurutnya, masyarakat membutuhkan informasi dari para calon pemimpinnya sehingga bisa menentukan pilihan terbaik pada hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang.

Sementara iklan kampanye di televisi dan radio adalah solusi paling tepat dalam menghadapi kondisi darurat di tengah pandemi Covid-19. Sebab, lanjut Bagja, jika kampanye melalui daring tentu saja membutuhkan jaringan internet atau paket data. Hal ini jelas akan memberatkan masyarakat. Ia menegaskan, tidak bisa mendorong masyarakat pemilih untuk mendapatkan fasilitas wifi, misalnya, agar bisa melihat kampanye.

Ia juga mengakui bahwa kualitas jaringan internet di Iindonesia masih tidak merata, sehingga menjadi kendala bagi Bawaslu di daerah terpencil dalam upaya menyelesaikan sengketa Pilkada nanti. Misalnya, Bagja menyebut, di Boven Digoel, Provinsi Papua. "Koneksi internet di sana sangat sulit. Maka ada kemungkinan proses penyelesaian sengketa nanti akan dilakukan tatap muka. Tentu tetap dengan menaati aturan protokol kesehatan," kata Bagja.

Sementara itu, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan, pengawasan serta penindakan terhadap konten negatif di media sosial (medsos) pada Pilkada 2020 membutuhkan peran banyak pihak. Salah satunya adalah Tim Siber Bareskrim Polri. Menurut Fritz, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dimiliki Bawaslu Pusat hingga daerah beserta Polri itu, memiliki waktu terbatas dalam menangani setiap temuan pelanggaran.

Selain itu, lanjutnya, dalam mengawasi media sosial atau daring Sentra Gakkumdu hanya terbatas kepada partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye. Namun tidak bisa menjangkau untuk pihak yang lainnya. "Selama ini Sentra Gakkumdu tidak bisa menjangkau pihak lain karena keterbatasan waktu dan aturan. Saya rasa Tim Siber Bareskrim Polri yang bisa menangani pihak-pihak lain yang melanggar," kata Fritz.

"Jika temuan hanya ke Sentra Gakkumdu harus rapat plen dulu untuk menentukan apakah masuk pelanggaran atau tidak. kemudian baru dibahas di Sentra Gakkumdu dan itu argo (batas waktu penanganan) terus berjalan," katanya. Sedangkan jika dikirim ke Tim Siber Bareskrim Polri, lanjut Fritz, tidak memiliki argo atau batas waktu penanganan pelanggaran.

Tahapan kampanye Pilkada serentak 2020 Sejak 26 September hingga 5 Desember 2020, Pilkada memasuki tahapan kampanye. Berbagai aturan kampanye dibuat dan ditegakkan. Beberapa di antaranya adalah metode pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK), debat publik dan terbuka, serta kampanye secara daring. Pada 22 November 2020 mendatang, berbagai iklan kampanye akan membanjiri media massa. Seperti media televisi dan radio, media cetak, media sosial, dan media daring.

Sementara pada 6-8 Desember 2020 merupakan masa tenang dan pembersihan APK. Bawaslu mencatat beberapa titik kerawanan dalam kampanye. Antara lain adalah APK dan bahan kampanye tidak sesuai ketentuan, politik uang, dan berita bohong (disinformasi, kampanye hitam, kampanye negatif). Selain itu, titik kerawanan tahapan kampanye juga kerap terjadi pada kandidat petahana.

Seperti sikap Aparat Sipil Negara (ASN) yang tidak netral, penggunaan fasilitas negara, dan penggunaan anggaran serta program pemerintah. Kemudian ada pula titik kerawanan yang lain yakni materi kampanye memuat hal-hal yang dilarang, pelibatan anak dalam kampanye, pelanggaran protokol kesehatan, pemberitaan dan penyiaran kampanye yang tidak berimbang, serta kampanye di luar jadwal. Bawaslu RI melalui berbagai platform media sosial, mengajak partisipasi masyarakat agar juga mengawasi jalannya tahapan kampanye ini. (NU/ab)