Kadin: Kenaikan UMP 2017 Sudah Sesuai Formula

By Admin

nusakini.com--Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, berujar persentase kenaikan UMP itu sudah sesuai harapan dunia usaha. 

Lewat ketetapan formula baru tersebut, pengusaha banyak terbantu lantaran hitungan kenaikannya sudah pasti. 

“Nggak ganggu (naik). Sudah ada formulanya, pertumbuhan ekonomi plus inflasi, buat pengusaha itu jauh lebih enak. Nggak seperti dulu kenaikannya ada yang bisa-bisa 30%, ada yang 5% saja,” kata Rosan di Jakarta awal pekan ini. 

Dengan UMP baru yang sudah ditetapkan dan mulai berlaku tahun depan, ucap Rosan, pengusaha sudah punya ancang-ancang dari sekarang untuk mengalokasikan biaya untuk upah karyawan. 

“Kita hitung bujet kenaikan beban tenaga kerja bisa lebih mudah. Meski naik tapi kita bisa hitung, daripada pakai KHL (Kebutuhan Hidup Layak), banyak faktor yang agak susah hitungnya.Ini salah satu yang diapresiasi pengusaha lokal dan asing,” ungkap Rosan. 

Sebagai informasi, pemerintah berencana menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 naik menjadi 8,25%. 

Kenaikan tersebut didasarkan inflasi nasional yang dihitung dari September tahun lalu ke September tahun berjalan atau year on year (yoy). 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri memang telah mengingatkan para gubernur di seluruh Indonesia untuk menentukan besaran UMP 2017 berdasarkan PP No. 78/2015. 

Menaker dalam Rakornas Penetapan Upah di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (25/10), mengatakan bahwa aturan PP Pengupahan itu sudah adil karena memberikan kepastian upah pada dunia usaha, kepastian kenaikan upah setiap tahun bagi pekerja, dan membuka lapangan kerja kepada yang belum bekerja agar bisa dapat bekerja dan memperbanyak lapangan pekerjaan. 

Sesuai dengan PP tentang Pengupahan, penetapan UM dilaksanakan dengan menggunakan formula perhitungan menggunakan besaran inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). 

Namun, sejumlah elemen buruh seperti Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) menuntut penetapan upah minimum berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.(p/ab)