KADIN Berharap BANI Lebih Berperan di Lingkup Regional

By Admin

nusakini.com--Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menilai lembaga arbitrase memiliki peranan penting dalam era perdagangan bebas, utamanya Mayarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang kini berlaku. 

“Dengan adanya perdagangan bebas, tentu akan dapat meningkatkan perdagangan dan investasi yang masuk, namun di sisi lain potensi sengketa bisnis juga akan meningkat,” kata Ketua Umum KADIN Indonesia, Rosan P. Roeslani di sela-sela peringatan hari jadi Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ke-39 yang digelar di Hotel Westin, Jakarta.

Menurut Rosan, selain sangat penting dalam mekanisme instrumen penyelesaian sengketa bisnis, BANI juga sangat vital dalam menjaga momentum investasi. 

“Dengan adanya free trade (perdagangan bebas) dan MEA, banyak investasi yang akan masuk ke Indonesia. Lembaga Arbitrase, seperti BANI sangat berperan dalam enforcing contract (penghormatan dalam pelaksanaan kontrak),” terang Rosan. 

Menurut Rosan, ASEAN diartikan sebagai Indonesia yang diperluas. Pasalnya, perekonomian ASEAN 40 persennya adalah Indonesia dan total luas tanah di asean 50 persennya adalah di Indonesia, sama halnya dengan pasar ASEAN yang sebagaian besarnya adalah pasar Indonesia. Ke depan, BANI diharapkan dapat berperan lebih tidak hanya di lingkup nasional saja, tetapi juga secara regional agar bisa lebih optimal dimanfaatkan oleh para pebisnis. 

“Penyelesaian sengketa bisnis dengan lembaga arbitrase semua dilakukan transparansi dengan biaya yang sudah terukur. Para pebisnis bila ada sengketa, sebaiknya menggunakan arbitrase dulu, kalau tidak puas baru ke pengadilan,” ungkap Rosan. 

KADIN, kata dia, sebagai salah satu yang ikut melahirkan BANI memiliki kepentingan yang sangat tinggi agar BANI ini bisa berkembang dan lebih kuat. Menurutnya, penguatan terhadap BANI harus dilakukan secara totalitas. Seperti diketahui, selain dengan ASEAN, dalam waktu dekat perdagangan dengan Australia akan segera diberlakukan, begitu juga dengan Eropa yang diperkirakan akan berlaku di tahun 2018 nanti. 

“Kita harapkan nanti banyak arbiter-arbiter Indonesia yang handal dan bisa masuk ke dalam sistem arbitrase internasional,” tambah Rosan. 

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum KADIN Indonesia Rosan P. Roeslani telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan BANI yang turut ditandangani oleh Ketua BANI Husseyn Umar. 

Para pihak sepakat untuk bekerjasama mensosialisasikan arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di lingkungan dunia usaha dari segala aspek mulai dari Kadin Pusat, Kadin Daerah hingga lingkup Gabungan/Himpunan/Asosiasi Bisnis. 

"Kami akan meningkatkan pemahaman dan memperluas pengetahuan tentang arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa bagi para pelaku usaha Indonesia. Perjanjian-perjanjian transaksi yang dilakukan, baik dengan mitra usaha dalam negeri maupun luar negeri sebaiknya menggunakan BANI sebagai forum penyelesaian sengketa usaha,” tutup Rosan. (p/ab)