Kabaharkam Polri Ikuti Rapat Virtual Komisi III DPR RI dengan Kapolri

By Ahmad Rajendra


Nusakini.com--Jakarta--Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH, MH, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 Tahun 2020, mengikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Pol Drs Idham Azis MSi, melalui video conference dari Ruang Rapat Baharkam Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 31 Maret 2020.

Selain Kabaharkam Polri, hadir juga seluruh pejabat utama Baharkam Polri. Dari tempat lain, rapat itu juga diikuti oleh para Kapolda dan para pejabat utama Mabes Polri.

Rapat virtual ini membahas mengenai langkah-langkah Polri dalam melakukan pengamanan terhadap penanganan Covid-19 atau penyakit virus Corona baru di seluruh wilayah Indonesia.

Rapat dimulai dengan paparan dari Kapolri terkait apa yang sudah dilakukan dalam penanganan Covid-19. Selanjutnya dilakukan tanya-jawab dari anggota Komisi III DPR RI kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Rapat virtual tersebut menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:

1. Komisi lll DPR RI mendesak Kapolri agar berkoordinasi lebih intensif dengan BNPB, Satgas Gugus percepatan dan penanganan Covid 19, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan, TNI, dan seluruh stakeholder terkait dalam pelaksanaan kegiatan operasi terpusat kontinjensi dalam rangka penanganan Covid-19.

2. Komisi lll DPR RI mendukung Polri dalam melakukan pencegahan terhadap terjadinya berita bohong hoaks yang provokatif dan mendorong Polri dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan cyber yang memanfaatkan isu Covid-19, penjarahan, penimbunan bahan pangan/sembako dan alat pelindung diri (APD) dan terus melakukan patroli di wilayah yang rawan penyebaran Covid-19 dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

3. Komisi lll DPR RI mendesak Kapolri untuk memperhatikan dan menjaga dampak wabah pandemik Covid-19 terhadap perekonomian nasional seperti jalur-jalur ekspor dan impor, produksi, bahan-bahan pokok peralatan kesehatan, kerawanan sosial, dalam rangka penegakan hukum pencegahan wabah pandemik Covid-19.(R/Rajendra)