Jumlah Peneliti Minim, Ini Solusi Tambah Peneliti

By Admin

Foto/dok. LIPI    

nusakini.com - Jumlah peneliti yang minim di Indonesia menjadi perhatian khusus bagi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Terlebih lagi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka aturan ini berdampak pada pengurangan signifikan jumlah peneliti di jenjang madya akibat penurunan usia pensiun bagi Peneliti Madya menjadi 60 tahun dari sebelumnya 65 tahun.

Pengurangan Peneliti Madya yang tidak direncanakan ini diperkirakan akan menimpa sekitar 556 orang, lebih kurang 20% dari total jumlah Peneliti Madya. Untuk diketahui, jumlah peneliti PNS di Indonesia yang melakukan kegiatan riset secara permanen dan penuh waktu saat ini baru sekitar 9.556 orang. Jumlah ini akan terus-menerus berkurang bila tidak ada solusi yang signifikan. 

Berkurangnya jumlah peneliti tentu akan berdampak besar pada iptek Indonesia yang akan berjalan stagnan. Dengan pengurangan signifikan ini, maka diperlukan solusi untuk mengatasinya agar jumlah peneliti bisa bertambah dan pengembangan iptek di Indonesia terus berjalan dengan baik. 

Salah satu solusinya adalah dengan diterbitkannya Peraturan Kepala (Perka) LIPI No. 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Peneliti (JFP) melalui Inpassing (Penyesuaian) yang memungkinkan PNS bukan peneliti menjadi Pejabat Fungsional Peneliti. “Dengan aturan ini, diharapkan jumlah peneliti di Indonesia semakin bertambah,” ujar Wakil Kepala LIPI, Bambang Subiyanto dalam kegiatan Media Briefing bertema Peluang Emas PNS Menjadi Peneliti Melalui Jalur Inpassing di Media Center LIPI Pusat Jakarta, Selasa (2/8). 

Menurut Bambang, inpassing akan sangat mempermudah bagi PNS bukan peneliti yang ingin menjadi peneliti sesuai dengan minat dan kemampuannya. “Mereka tidak perlu mengumpulkan angka kredit selama bertahun-tahun seperti peneliti PNS pada umumnya,” tutur Ketua Himpunan Peneliti Indonesia (Himpenindo) ini. 

Pembukaan Moratorium 

Sementara selain inpassing, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik LIPI, Laksana Tri Handoko mengemukakan solusi lain untuk menambah jumlah peneliti. Solusinya ialah pembukaan moratorium penerimaan PNS peneliti. “Ini harus dipertimbangkan kembali terutama dengan adanya kebutuhan akan tenaga ahli tertentu. Sebab adanya moratorium, membuat jumlah peneliti terus menurun dari waktu ke waktu,” ungkapnya. 

Strategi lainnya, lanjut Handoko, LIPI juga mengusulkan rekrutmen peneliti baru berkualifikasi tinggi (minimal S3) dan pernah/sedang berkarya di berbagai belahan dunia. Inisiasi ini sangat penting untuk mengimbangi pengiriman secara masif karya siswa Indonesia ke luar negeri, khususnya melalui beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sejak 2012. 

Di sisi lain kembali ke penambahan peneliti melalui jalur inpassing, Handoko melihat jalur ini adalah proses penyederhanaan yang tentu saja tanpa mengurangi kualitas karena ada uji kompetensi. Inpassing bisa menempatkan seseorang peneliti tanpa harus melewati jenjang karir dari awal seperti Peneliti Pertama, Peneliti Muda, Peneliti Madya, hingga menjadi Peneliti Utama. 

Kepala Pusat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan (Pusbindiklat) Peneliti LIPI, Dwi Eny Djoko Setyono menambahkan, inpassing ditujukan bagi pejabat fungsional peneliti untuk kenaikan pangkat/golongan setingkat lebih tinggi dari JFP selama tidak ada kenaikan jenjang JFP, penyesuaian dengan kenaikan jenjang JFP, dan pengangkatan kembali JFP yang dibebaskan sementara karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit. Selain itu, inpassing juga ditujukan bagi pejabat non fungsional yaitu pimpinan tinggi, administrator, pengawas, pelaksana. 

“Namun perlu kami ingatkan, inpassing ini hanya berlaku satu kali dan tidak bisa mengajukan lagi apabila yang bersangkutan gagal,” jelas Djoko. Selain itu, yang harus menjadi perhatian adalah pelaksanaan inpassing harus disesuaikan dengan formasi berdasarkan analisis beban kerja pada kelompok kegiatan di organisasi penelitian dan pengembangan (Litbang),” ujarnya. Uji kompetensi akan dilakukan di LIPI oleh tim asesor untuk penilaian kelayakannya, pungkasnya. (p/mr)