Jaksa Agung Tegaskan Deponering Kasus Abraham-Bambang Sudah Final

By Admin


JAKARTA - Terkait keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memberikan deponering atau mengesampingkan berkas perkara pada dua mantan komisioner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Jaksa Agung menegaskan kembali bahwa keputusan tersebut sudah final.

“Keputusan ini sudah final. Semua pertimbangan dari pihak lain kita terima dan tinggal rumuskan. Tidak harus terburu-buru, saya harap pekan depan selesai”, ujar Prasetyo, Kamis (25/2/2016).

Menurut Prasetyo, seluruh proses deponering akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo, khususnya tentang hal yang bersifat strategis.

“Ini bukan berarti presiden intervensi proses hukum. Persiden menanyakan, mengarahkan agar semua perkara ditangani dengan cepat dan itu saya piker memang seharusnya”, katanya.

Seperti diketahui bahwa Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka menyusul penetapan tersangka oleh KPK terhadap Komjen Budi Gunawan. Peristiwa ini memicu reaksi banyak kalangan yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka kedua mantan komisioner KPK ini  merupakan bentuk kriminalisasi. *