Jaga Daya Saing Industri Domestik, Pemerintah Wujudkan Harga Gas Kompetitif
By Admin
nusakini.com-- Pemerintah c.q Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap menjaga keberlangsungan pertumbuhan dan daya saing industri dengan mewujudkan harga gas bumi yang terjangkau. Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait penetapan harga gas US$ 6/MMBTU.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016, Pemerintah menetapkan tujuh industri yang akan mendapatkan fasilitas harga gas tersebut, yaitu industri pupuk, petrokimia, olechemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Menindaklanjuti regulasi tersebut, Menteri ESDM menerbitkan beleid turunannya yaitu Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 40 tahun 2016 yang merinci secara detail industri tertentu sejak diundangkan tanggal 26 November 2016.
"Adanya regulasi tadi memberikan angin segar bagi industri dalam negeri agar mampu bersaing," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana ditemui di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Selasa (10/10).
Hingga kini telah ada 3 jenis industri dan 9 perusahaan yang telah mengalami perubahan atau penurunan harga gas. Tiga bidang industri tersebut yaitu pupuk, petrokimia dan baja, dan 9 perusahaan dimaksud adalah PT Kaltim Parna Industri, PT Kaltim Methanol Industri, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Kujang Cikampek, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Petrokimia Gresik, dan PT Krakatau Steel. Penurunan harga gas yang dimaksud, tidak mempengaruhi penerimaan negara.
"Penetapan harga gas oleh Menteri ESDM mempertimbangkan sejumlah hal, yaitu keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri dan nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri," jelas Dadan.
Khusus untuk wilayah Medan dan sekitarnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan juga telah memangkas harga gas bumi hulu, tarif penyaluran gas melalui pipa, serta biaya distribusi gas bumi yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 434/K/12/MEM/2017 yang diteken 13 Februari 2017.
Dalam Permen tersebut, industri di Sumatera Utara, PT Pertamina/afiliasi, dan PT PGN merupakan pembeli dan/atau shipper yang merasakan manfaat perubahan harga gas atas kebijakan tersebut.
Misalnya, untuk gas sebesar 4,7 BBTUD dari PHE NSO yang dijual kepada PT Pertamina (Persero) dengan harga awal US$7,85 per MMBTU, menjadi US$6,95 per MMBTU plus 1 persen ICP. Sedangkan, penurunan biaya distribusi gas bumi dari pipa milik PGN kepada konsumen industri di Sumatera Utara, dari US$1,35 per meter kubik menjadi US$0,9 per meter kubik.
Sejalan dengan kebijakan di atas, Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan peningkatan pemanfaatan gas bumi untuk dalam negeri. Langkah ini ditempuh guna menjamin efisiensi dan efektivitas tersedianya gas bumi sebagai bahan bakar, bahan baku atau keperluan lainnya untuk kebutuhan domestik.
Pemanfaatan gas bumi untuk domestik sejak tahun 2013 lebih besar daripada ekspor. Bahkan, capaian semester I Tahun 2017 menunjukkan alokasi gas domestik sebesar 60,4%. Angka ini melampui target pertengahan semester. Padahal hingga akhir tahun 2016, alokasi gas domestik hanya tercatat 59%, 2015 sebesar 55% dan 2014 hanya 53%.
Kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi sendiri mengacu pada Peraturan Menteri ESDM nomor 06 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi serta Harga Gas Bumi. "Tren peningkatan pemanfaatan gas domestik dibanding ekspor terus dilakukan" pungkas Dadan.(p/ab)