Jadi Tersangka, Ahok Tetap Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta

By Admin

Basuki Tjahaja Purnama 

nusakini.com - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini tengah menjadi sorotan publik. Dengan ditetapkannya Gubernur DKI Jakarta non-aktif tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri, Rabu (16/11/2016), banyak pihak mempertanyakan kelanjutan pencalonannya dalam Pilkada Jakarta 2017.

Terhadap pertanyaan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta kembali menegaskan, jika status tersangka tersemat kepada Ahok bukan berarti akan gugur menjadi calon gubernur. 

"Tidak otomatis gugur," ungkap Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti.

Menurut Mima, ada tiga hal yang bisa membatalkan seorang calon gubernur. Pertama, jika dirinya terbukti melanggar politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif. 

Kedua, jika pasangan calon ataupun tim kampanye mengeluarkan iklan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terakhir, jika ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

"Karena itu, kita tunggu saja proses hukum yang sedang berlangsung," tutur Mimah. 

Sementara itu, soal isu penguduran diri Ahok dan penarikan dukungan dari partai pengusung, Mimah menyebut perlu berhati-hati. Sebab, ada ketentuan yang melarang kedua hal itu. 

"Kalau mengundurkan diri ada ketentuannya. Didenda. Itu berlaku juga untuk partai politik," tegas dia. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 191 ayat 1 yang berbunyi; Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota, dan Calon Wakil Wali Kota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25.000.000.000 (Rp25 miliar) dan paling banyak Rp50.000.000.000 (Rp50 miliar).(b/mk)