Izin Pembangunan KA Cepat Jakarta-Bandung Diterbitkan Kemenhub

By Admin



nusakini.com Jakarta - Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum akhirnya diterbitkan juga oleh Kementerian Perhubungan kepada PT. Kereta Cepat Indonesia Cina (KCC) untuk proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung, pada Jumat (18/3/2016) kemarin.


Izin pembangunan diterbitkan setelah ditandanganinya Perjanjian Konsesi Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum KA Cepat Jakarta-Bandung pada Rabu (16/3/2016), dan diterbitkannya Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana KA Cepat Jakarta-Bandung pada Kamis (17/3/2016). 


Direktur Jenderal Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko mengatakan, dengan diterbitkannya izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum ini, PT. KCIC dapat memulai pelaksanakan pembangunan prasarana KA Cepat Jakarta-Bandung pada Segmen CK 95+000 sampai dengan CK 100+000.


Berdasarkan data dukung yang disampaikan, pada segmen CK 95+000 sampai CK 100+000 pembangunan prasarana antara lain berupa pekerjaan pembangunan jalur, jembatan dan terowongan. 


“Izin pembangunan prasarana perkeretaapian ini hanya untuk lima kilometer (km) yang telah diajukan oleh PT. KCIC”, tegas Hermanto. Sedangkan 137 km sisanya lanjut Hermanto, PT. KCIC masih belum menyampaikan kelengkapan dokumen yang diperlukan. (mk)


"