Insentif Pajak Sebesar Rp123,01 Triliun untuk Dunia Usaha Bertahan dari COVID-19

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta- Pemerintah juga mendukung dunia usaha bertahan dari dampak COVID-19 dengan memberikan insentif perpajakan. Total insentif perpajakan untuk dunia usaha mencapai Rp123,01 triliun. 

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual usai rapat terbatas (ratas) mengenai Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Perubahan Postur APBN 2020 dengan Presiden pada Rabu (03/06) di Jakarta. 

Ia merinci, insentif perpajakan untuk dunia usaha berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah untuk 1.062 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). "Total PPh 21 yang ditanggung pemerintah Rp25,6 triliun," jelas Menkeu. 

Kedua, PPh Final UMKM sebesar 0,5% ditanggung pemerintah. Ketiga, pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk 431 KLU yang impor bahan baku, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (WP KITE) dan WP Kawasan Berikat.  

Keempat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% untuk 846 KLU, dari manufaktur hingga jasa baik untuk WP KITE dan WP Kawasan Berikat. Kelima, pengembalian pendahuluan PPN untuk 431 KLU, WP KITE dan WP Kawasan Berikat. Keenam, penurunan Tarif PPh Badan 3% dari 25% menjadi 22%.(p/ab)