Inilah Skema Pemerintah Bila Harga Gas Bumi di Atas 6 Dolar AS/MMBTU

By Admin


nusakini.com - Dengan pertimbangan untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional melalui Gas Bumi, serta untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pengaliran Gas Bumi, Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Mei 2016, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. 

Seperti yang dikutip dalam laman resmi Sekretariat Kabinet, Perpres ini menegaskan, harga Gas Bumi ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi (ESDM)sebagai dasar perhitungan bagi hasil pada Kontrak Kerja Sama dan dasar perhitungan penjualan Gas Bumi yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas Bumi.

“Menteri menetapkan harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud, dengan mempertimbangkan: a. Keekonomian lapangan; b. Harga Gas Bumi di dalam negeri dan internasional; c. Kemampuan daya beli konsumen dalam negeri; dan d. Nilai tambah dari pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, dalam hal harga Gas Bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna Gas Bumi dan harga Gas Bumi lebih tinggi dari 6 dollar AS/MMBTU, Menteri (ESDM, red) dapat menetapkan harga Gas Bumi Tertentu.

Penetapan harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud diperuntukkan bagi pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang: a. Industri pupuk; b. Industri petrokimia; c. Industri oleochemical; d. Industri baja; e. Industri keramik; f. Industri kaca; dan g. Industri sarung tangan.

“Perubahan Gas Bumi yang dapat dikenakan Harga Gas Bumi Tertentu ditetapkan oleh Menteri (ESDM, red) setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres tersebut.

Penentuan Harga Gas Bumi Tertentu kepada pengguna Gas Bumi sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap Gas Bumi yang dibeli oleh pengguna Gas Bumi: a. Secara langsung dari kontraktor; dan b. Melalui Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi.

“Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niagas Gas Bumi wajib melakukan penyesuaian harga Gas Bumi yang dijual kepada pengguna Gas Bumi sesuai dengan penyesuaian harga Gas Bumi yang dibeli oleh kontraktor,” bunyi Pasal 5 ayat (3) Perpres tersebut.

Ditegaskan dalam Perpres No. 40 Tahun 2016 itu, bahwa Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu tidak mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor.

Untuk itu, menurut Perpres ini, Kepala SKK Migas melakukan perhitungan penerimaan negara atas penetapan Harga Gas Bumi Tertentu dengan berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara (Menkeu).

“Perhitungan penerimaan negara sebagaimana dimaksud berdasarkan penetapan Harga Gas Bumi Tertentu setelah memperhitungkan besaran penerimaan yang menjadi bagian Kontraktor,” bunyi Pasal 6 ayat (3) Perpres tersebut.

Perpres ini juga menegaskan, Menteri ESDM melakukan evaluasi penetapan Harga Gas Bumi Tertentu setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2016,” bunyi Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 10 Mei 2016 itu. (es/mk)