Inilah Perpres Tata Cara Penetapan dan Penanggulan Krisis Energi yang Sudah Ditandatangani Jokowi

By Admin


nusakini.com - Dengan pertimbangan dalam rangka menjamin ketahanan energi dan untuk menetapkan langkah-langkah darurat penanggulangan krisis energi dan darurat energi yang dilaksanakan oleh Dewan Energi Nasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Mei 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi. 

Menurut Perpres ini, penetapan dan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi dilakukan terhadap jenis energi yang digunakan untuk kepentingan publik sebagai pengguna akhir secara nasional. 

Jenis energi sebagaimana dimaksud meliputi: 

a. BBM, yang digunakan untuk segala macam keperluan. 

b. Tenaga Listrik, yang digunakan untuk segala macam keperluan. 

c. LPG, yang digunakan sebagai bahan keperluan industri, komersial, dan rumah tangga. 

d. Gas Bumi, yang digunakan sebagai bahan bakar keperluan gas kota dan transportasi. 

Krisis Energi dan/atau Darurat Energi, menurut Perpres ini, ditetapkan berdasarkan: 

a. Kondisi teknis operasional.

b. Kondisi nasional.

Krisis Energi berdasarkan kondisi teknis operasional ditetapkan dengan mempertimbangkan: 

a. Cadangan operasional minumum BBM pada wilayah distribusi niaga.

b. Cadangan operasional minimum dan daya mampu Tenaga Listrik pada sistem setempat. 

c. Cadangan operasional minimum LPG pada wilayah distribusi. 

d. Kebutuhan minimum pelanggan Gas Bumi pada wilayah distribusi Gas Bumi setempat. 

“Krisis Energi ditetapkan apabila pemenuhan cadangan operasional minimum atau kebutuhan minimum diperkirakan tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi oleh Badan Usaha,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres ini. 

Adapun Darurat Energi berdasarkan kondisi teknis operasional ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan dan lamanya waktu penanganan gangguan oleh Badan Usaha. 

“Darurat Energi ditetapkan apabila gangguan pada sarana dan prasarana tidak dapat dipulihkan oleh Badan Usaha,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres Nomor 41 Tahun 2016 itu. 

Adapun Krisis Energi dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi nasional, ditetapkan jika mengakibatkan: 

a. Terganggungnya fungsi pemerintahan. 

b. Terganggunya kehidupan sosial/masyarakat. 

c. Terganggunya kegiatan perekonomian.(if/mk)