nusakini.com--Dengan pertimbangan dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggungjawab jabatan anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, pemerintah memandang pemberian honorarium yang sebelumnya telah diberikan dalam bentuk uang muka honorarium.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, pada 21 November 2016, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 93 Tahun 2016 tentang Honorarium Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.

Ditegaskan dalam Perpres ini, kepada anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran honorarium setiap bulan.

Besarnya honorarium anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:

a. Ketua Konsil Kedokteran Indonesia sebesar Rp. 26.324.000,- (dua puluh enam juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah);

b. Wakil Ketua Konsil Kedokteran Indonesia sebesar Rp. 23.692.000,- (dua puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);

c. Ketua Konsil Kedokteran sebesar Rp. 25.008.000,- (dua puluh lima juta delapan ribu rupiah);

d. Ketua Konsil Kedokteran Gigi sebesar Rp. 25.008.000,- (dua puluh lima juta delapan ribu rupiah);

e. Anggota Konsil Kedokteran Indonesia sebesar Rp. 23.692.000,- (dua puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);

f. Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sebesar Rp. 20.695.000,- (dua puluh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

g. Wakil Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sebesar Rp. 19.661.000,- (sembilan belas juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah);

h. Sekretaris Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sebesar Rp. 19.661.000,- (sembilan belas juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah); dan

i. Anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sebesar Rp. 18.626.000,- (delapan belas juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah).

“Honorarium bagi anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud diberikan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, pemberian honorarium anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dihentikan apabila yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 22 November 2016 itu. (p/ab)