Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Terhadap Pengakuan Calon Siswa Bintara yang Mengaku Digagalkan

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Seorang pemuda bernama Fahri Fadilah Nur Rizki (21) mengaku dirinya digagalkan dan tidak bisa mengikuti pendidikan sebagai calon Bintara Polri 2021 meskipun telah dinyatakan lulus. Polda Metro Jaya langsung memberi klarifikasi dan penjelasan terhadap penyataan tersebut. 

Melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Polda Metro Jaya menyebut sistem tersebut tak dapat masuk karena Fahri buta warna parsial yang menjadi syarat mutlak. 

Kombes Zulpan menjelaskan, Fahri Fadilah merupakan calon siswa bernomor 031125/P0431 tidak diberangkatkan pendidikan karena memiliki masalah kesehatan yaitu buta warna parsial.

Fahri Fadilah Nurizki telah dinyatakan lulus tahap 1 tahun anggaran 2022. Namun, setelah itu berdasarkan surat dari Mabes Polri sebelum peserta mengikuti pendidikan ada kegiatan supervisi yang dilakukan terhadap para peserta yang sudah lulus. 

Kemudian supervisi yang dipimpin ketua tim menyebutkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dengan temuan buta warna parsial," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (31/5/2022). 

Berdasar hasil supervisi tersebut, Polda Metro Jaya melakukan tindak lanjut dengan melakukan pemeriksaan di tempat terakreditasi yang disaksikan Kabid Dokkes PMJ, Kabid Propam, dan Sekretariat SDM PMJ serta orang tua atau wali. 

"Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 25 Januari 2022 di RS Polri yang dipimpin oleh dokter spesialis mata. Hasil pemeriksaan tersebut dijelaskan bahwa Fahri mengalami gangguan mata yakni buta warna parsial", ujar Kombes Zulpan. 

"Asilnya buta warna parsial ini yang membuat yang bersangkutan tidak bisa mengikuti pendidikan karena ini syarat mutlak untuk anggota Polri,” tandasnya. 

Kombes Zulpan menjelaskan, kesehatan mata adalah syarat utama dari sisi kesehatan yang harus dipahamkan. Karena dampaknya apabila ada anggota Polri yang memiliki kelainan kesehatan buta warna parsial akan mengganggu dalam bertugas

"Dalam tugasnya di lapangan contoh jika dia bertugas mengatur arus lalu lintas maka tidak bisa membedakan atau melihat perbedaan lampu merah kuning hijau dan berdampak pada keselamatan yang bersangkutan dan masyarakat dan banyak hal lain yang bisa ditimbulkan," tandasnya. (*)