Ini Fungsi Countercyclical APBN di Triwulan III 2020

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah melaksanakan fungsi countercyclical yang efektif pada triwulan ketiga tahun 2020 untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan pada Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan IV Tahun 2020 secara virtual pada Selasa (27/10).

Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya defisit APBN hingga akhir triwulan III 2020 yang mencapai Rp682,1 triliun atau 4,16% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Selanjutnya, realisasi pendapatan negara tercatat sebesar Rp1.159 triliun (68,2% dari target dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2020) atau tumbuh negatif 13,7% (yoy), seiring kontraksi pada penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sesuai dengan perlambatan aktivitas ekonomi dan peningkatan pemanfaatan stimulus perpajakan. 

Sementara itu, Menkeu menyebut bahwa realisasi belanja pemerintah mengalami akselerasi pada triwulan III 2020 dengan pertumbuhan 15,5% (yoy), mencapai Rp1.841,1 triliun (67,2% dari anggaran). Belanja Pemerintah ini meningkat tajam pada program PEN serta percepatan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). 

“Ke depan, pemerintah akan terus mendorong pelaksanaan APBN ini sampai dengan akhir tahun anggaran 2020 sehingga APBN tetap akan menjadi pendukung atau support terhadap proses pemulihan ekonomi sekaligus fokus kita di Kementerian Keuangan adalah mulai melakukan persiapan pelaksanaan APBN 2021 untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional,” pungkas Menkeu. (p/ab)