Ini Aturan Menpan-RB Soal Larangan Cuti ASN saat Natal dan Tahun Baru
By Admin
nusakini.com - Jakarta - Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 26 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) diterbitkan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Komolo.
Aturan ini dibuat untuk mencegah kembali melonjaknya kasus Covid-19. Aturan ini resmi berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
"Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode Nataru, yaitu sejak 24 Desember 2021-2 Januari 2022," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (23/11).
Disebutkan, pegawai ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Walaupun demikian, pemerintah masih mengizinkan pegawai PNS atau pegawai PPPK melakukan kegiatan bepergian dengan beberapa syarat dan ketentuan.
Bagi ASN yang berhak mendapat cuti dan akan melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah, diminta memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Pertama, larangan cuti bagi ASN dikecualikan bagi PNS yang bertempat tinggal dan bekerja dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office).
Daerah aglomerasi yang dimaksud seperti wilayah Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, dan Maminasata.
Pengecualian diberlakukan bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas.
Kemudian pengecualian juga berlaku bagi pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah. Namun pegawai tersebut perlu mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
Selain itu, cuti juga dapat diberikan bagi ASN PNS atau PPPK yang akan cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.
"Pemberian cuti sebagaimana dimaksud dilakukan secara akuntabel sesuai dengan syarat yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," kata Tjahjo.
Sebelumnya larangan mudik dan cuti saat libur Nataru tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Dalam salinan Inmendagri yang diterima redaksi, pemerintah menerapkan sanksi bagi orang yang melanggar larangan mudik. Kepala daerah diminta untuk menyosialisasikan larangan tersebut. (*)