Indonesia Optimalkan Status Keanggotaan di World Trade Organization

By Admin

nusakini.com-- Sejak bergabung ke dalam Organisasi Perdagangan Dunia/ World Trade Organization (WTO) tahun 1995, Pemerintah Indonesia senantiasa meningkatkan pemanfaatan keanggotaannya yakni untuk memperluas akses pasar produk Indonesia ke luar negeri dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara luas.  

Sebagai organisasi yang berbasis pada aturan (rules–based), WTO memiliki perangkat hukum yang dapat dimanfaatkan guna mendukung pembangunan sektor perdagangan dan perindustrian nasional. 

Dalam kerangka meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan nasional terkait ketentuan WTO di bidang pembangunan, pada hari ini (1/12) Direktorat Perdagangan, Perindustrian, Investasi dan HKI mengadakan ceramah dengan tema Pemanfaatan Ketentuan WTO dalam rangka Mendukung Pembangunan Perdagangan dan Perindustrian Nasional. Dalam kegiatan tersebut telah hadir 2 (dua) orang ahli dari Sekretariat WTO, yaitu Dr. Faustin Mukela Luanga dan Alexis Massot. 

Narasumber dari Sekretariat WTO menekankan peran Indonesia sebagai pemain kunci di WTO. Di tengah krisis ekonomi global yang terus melanda, Indonesia berhasil menunjukkan performa ekonomi yang relatif stabil jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Namun demikian, dalam upaya meningkatkan daya saing nasional, Indonesia dipandang perlu untuk terus melakukan reformasi kebijakan terkait sektor perdagangan dan perindustrian. Indonesia dinilai berada pada jalur yang tepat dengan dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi untuk mendorong daya saing nasional. 

Pihak Sekretariat WTO juga menyampaikan terdapat policy space di berbagai ketentuan di WTO yang dapat dimanfaatkan bagi pembangunan nasional, antara lain ketentuan terkait perlakuan khusus dan berbeda (special and differential treatment) bagi negara berkembang, ketentuan terkait pengecualian umum, dan trade remedies. 

Direktorat Perdagangan, Perindustrian, Investasi dan HKI bersama dengan satker terkait lainnya akan melihat kembali secara lebih mendalam berbagai ketentuan di WTO terkait policy space tersebut serta mempelajari lebih lanjut yurisprudensi dari sejumlah keputusan panel dan Appellate Body di WTO guna mencari pola umum pemanfaatan policy space yang sekiranya relevan bagi perumusan kebijakan yang mendukung pembangunan nasional di Indonesia dengan tetap memperhatikan komitmen Indonesia di WTO.(p/ab)