Indonesia-Malaysia Bentuk Lembaga Peningkat Nilai Tambah Industri Sawit
By Admin
nusakini.com-Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menginisiasi kerja sama di bidang ekonomi melalui pembentukan lembaga persatuan negara penghasil minyak kelapa sawit atau Council Palm Oil Producing Countries (CPOCP).
Kesepakatan ini dimatangkan pada pertemuan bilateral yang dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indonesia Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Perindustrian Indonesia Airlangga Hartarto, serta Menteri Perusahaan, Perladangan dan Komoditi Malaysia Dato’ Seri Mah Siew Keong di Putrajaya, Malaysia, beberapa waktu lalu.
Menperin Airlangga menjelaskan, pemerintah kedua negara serius untuk mendorong pengembangan industri olahan kelapa sawit yang mampu meningkatkan nilai tambah produk dan ramah lingkungan. Apalagi, Indonesia dan Malaysia sebagai produsen kelapa sawit terbesar di dunia.
“Kementerian Perindustrian telah berkomitmen meningkatkan nilai tambah produk kelapa sawit melalui hilirisasi, di antaranya untuk menghasilkan biodiesel dan oleokimia,” ujarnya di Jakarta, Kamis (1/9).
Dapat disampaikan, jika kelapa sawit diolah menjadi oleokimia akan meningkatkan nilai tambah produk hingga 400 persen. Bahkan bisa lebih tinggi lagi, apabila dipakai untuk kebutuhan kosmetik. Sedangkan, kebutuhan biodiesel diproyeksikan dapat meningkat dengan adanya program mandatori B15 atau pencampuran biodisel ke bahan bakar minyak (BBM) solar sebanyak 15 persen.
Berdasarkan catatan Kemenperin untuk industri olahan minyak sawit nasional pada tahun 2015, total kapasitas produksi bahan baku crude palm oil (CPO) dan palm kernel oil (PKO) sebanyak 35,50 juta ton yang terdistribusi untuk konsumsi domestik sebesar 8,09 juta ton, ekspor produk hilir 15,15 juta ton, dan ekspor CPO 12,26 juta ton. Sedangkan, nilai ekspor yang diciptakan mencapai USD 24,77 juta dan ragam produk hilir yang dihasilkan sebanyak 146 jenis.
“Untuk itu, kami sepakat membentuk organisasi ini dan sekretariatnya akan di Jakarta. Nanti ditetapkan direksinya secara bersama-sama. Diharapkan bisa berjalan pada 1 Januari 2017,” tambah Airlangga.
Sementara itu, Dirjen Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto mengatakan, lembaga ini akan fokus membuat standardisasi operasional industri sawit mulai dari hulu sampai hilir. "Jadi, nanti kami membuat standar yang sama untuk seluruh produsen sawit baik standar di kebun maupun di industri pengolahannya. Kemudian juga terkait dengan pembinaan petani sawit, manajemen stok, dan pembangunan palm oil green economic zone (POGEZ)," tuturnya.
Mengenai pembangunan POGEZ, lanjut Panggah, kedua negara telah mengusulkan masing-masing tiga lokasi. Pihak Indonesia menginginkan pengembangan di Kawasan Industri Dumai, Riau, Kawasan Industri Bontang, Kalimantan Timur, dan Kawasan Industri Sei Mangkei, Sumatera Utara. Sedangkan pihak Malaysia, di Lahad Datu, Bintulu, dan Tanjung Manis.
“Diharapkan, produk industri hilir yang dihasilkan dari kawasan tersebut dapat memenuhi standard sustainability yang bersertifikat internasional sehingga menciptakan keuntungan berupa preferensi area pemasaran, premium selling price, hingga fasilitas atau kemudahan tertentu lainnya,” papar Panggah.
Ditambahkan Panggah, Indonesia-Malaysia juga akan mengajak negara lain selaku penghasil minyak kelapa sawit untuk masuk dalam lembaga ini. Dengan masuknya negara-negara tersebut diharapkan berdampak positif bagi komoditi CPO di dunia. “Beberapa negara pengembang minyak sawit yang akan ikut bergabung, antara lain Brazil, Nigeria, Pantai Gading dan Thailand,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Menperin Airlangga juga menegaskan mengenai komitmennya dalam pengembangan industri perikanan nasional. Hal ini diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.
“Kami telah memiliki roadmap dalam pengembangan industri perikanan dan rumput laut. Kami akan terus dorong pemberdayaan sektor prioritas ini,” tegasnya di Jakarta, Kamis (1/9).
Melalui Inpres yang ditandatangi Presiden RI Joko Widodo pada 22 Agustus 2016, menunjukkan bahwa Pemerintah bertekad untuk mempercepat pembangunan industri perikanan nasional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik nelayan, pembudidaya, pengolah maupun pemasar hasil perikanan, serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan devisa negara.
Dalam Inpres tersebut, secara khusus Presiden menginstruksikan kepada Menteri Perindustrian untuk mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang menghambat pengembangan industri perikanan nasional, percepatan pembangunan industri nonproduk pangan berbahan baku ikan dan rumput laut, serta percepatan pembangunan industri bahan penolong untuk kebutuhan industri perikanan nasional.
“Pengembangan industri perikanan ini memerlukan koordinasi yang kuat antara kementerian dan lembaga terkait lainnya sehingga dapat berjalan secara sinergi dan tepat,” ujar Airlangga. Berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) tahun 2015-2035, untuk tahun 2015-2019, kebijakan pengembangan industri pangan berbasis perikanan berfokus pada aneka produk olahan ikan, pengembangan teknologi pengolahan minyak ikan dan penyusunan standar minyak ikan.
Selanjutnya, tahun 2020-2024 akan difokuskan pada pengembangan minyak ikan sebagai pangan fungsional dan pangan fungsional berbasis limbah industri pengolahan ikan (food grade). Sedangkan, tahun 2025-2035 diharapkan industri pengolahan ikan telah menjadi bagian dari industri pangan fungsional.
Sementara itu, nilai ekspor produk ikan menunjukkan peningkatan tetapi masih relatif kecil dibandingkan total ekspor non migas, dimana baru mencapai 2,98 persen. Saat ini, industri pengolahan ikan di Indonesia terdiri dari 636 Usaha Pengolahan Ikan (UPI) skala besar dan 36.000 UPI skala kecil atau rumah tangga dengan teknologi sederhana.
Salah satu industri pengolahan ikan yang cukup berkembang di Indonesia yaitu industri pengalengan ikan. Saat ini industrinya berjumlah 41 perusahaan, dengan jumlah pekerja 46.500 orang dan nilai investasi mencapai Rp. 1,91 triliun. Kapasitas terpasang industri ini mencapai 630.000 ton dengan nilai produksi 315.000 ton pada tahun 2015 (utilisasi produksi hanya 50%). Selanjutnya, pada tahun 2015, nilai ekspor ikan dalam kaleng mencapai USD 23 juta dengan nilai impornya sebesar USD 1,9 juta.
Dirjen Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto menambahkan, pihaknya mendorong pengembangan industri ini ke wilayah timur Indonesia agar terjadi pemerataan ekonomi. “Melalui balai-balai Kemenperin, kami harapkan juga dapat meningkatkan kemampuan uji mutu laboratorium untuk mengolah ikan dan rumput laut agar produknya memiliki nilai tambah dan berdaya saing,” ujarnya.(p/ab)