Indonesia Dorong Penguatan Program Deradikalisasi Narapidana Teroris

By Admin

nusakini.com--"Aksi teror di Samarinda yang dilakukan oleh mantan narapidana teroris harus memicu seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat program rehabilitasi dan reintegrasi, serta mekanisme penilaian dan pengawasan terhadap narapidana yang akan menyelesaikan masa hukumannya".

Demikian disampaikan oleh Hasan Kleib, Direktur Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri dalam sambutannya membuka Pertemuan Pleno Ketiga Global Counter-Terrorism Forum Detention and Reintegration Working Group (GCTF DRWG) di Batam pada tanggal 1-2 Desember 2016. 

Dirjen Multilateral dalam sambutannya juga menekankan bahwa GCTF DRWG kedepannya diharapkan dapat membahas pentingnya mengupayakan langkah-langkah yang dapat memastikan agar keluarga dan masyarakat dapat menerima kembalinya mantan narapidana teroris yang telah menyelesaikan masa hukumannya. 

Pertemuan Pleno Ketiga GCTF DRWG juga dihadiri oleh Paul Foley, Duta Besar Australia Bidang Penanggulangan Terorisme, dan Angele Samura, perwakilan dari Pemerintah Belanda yang juga mewakili Pemerintah Maroko sebagai Co-Chairs GCTF. Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari 2 pertemuan serupa sebelumnya di Bali (2014) dan Sydney (2015). Dalam Working Group tersebut, Indonesia berperan sebagai Co-Chair bersama Australia. 

Dubes Australia menggarisbawahi perlunya untuk meluruskan miskonsepsi penjara dan lembaga pemasyarakatan yang dianggap sebagai tempat pembuangan menjadi tempat rehabilitasi narapidana, termasuk narapidana teroris. "Pertemuan kiranya dapat dimanfaatkan untuk saling bertukar informasi dan pengalaman, serta gagasan dan tantangan yang dihadapi dalam penanggulangan narapidana teroris di penjara, yang dapat dijadikan sebagai potensi penguatan kerja sama antar Negara," ujar Dubes Foley. 

Dalam pertemuan, para pembicara dan peserta membahas mengenai pentingnya menyusun modul program deradikalisasi di penjara dan penguatan kapasitas para petugas lapas. Pertemuan dihadiri oleh kalangan pemerintah, praktisi, pakar, dan akademisi dari 26 negara, dan 8 organisasi internasional serta lembaga think tank. 

Dibentuk pada tahun 2011, Global Counter-Terrorism Forum merupakan forum kerjasama multilateral terkait penanggulangan terorisme, yang mencakup aspek penanganan terhadap paham kekerasan ekstrim, penegakan hukum, penanganan narapidana terorisme di lapas, dan Foreign Terrorist Fighters.(p/ab)