Indonesia akan Meratifikasi 7 Perjanjian Perdagangan Internasional

By Admin


nusakini.com-Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk segera menyelesaikan proses ratifikasi 7 (tujuh) Perjanjian Perdagangan Internasional (PPI). Penetapan ratifikasi ini akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden, setelah sebelumnya ketujuh PPI ini juga secara bertahap telah disampaikan ke DPR, lebih dari 60 hari yang lalu. 

  Keputusan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 84 Ayat 4 yang mengatur tentang ratifikasi PPI, di mana apabila DPR tidak mengambil keputusan dalam waktu paling lama 60 hari kerja pada masa sidang, maka pemerintah dapat memutuskan perlu atau tidaknya persetujuan DPR. 

  “Jadi kita putuskan dalam rakor ini untuk meratifikasi 7 PPI dengan mempertimbangkan UU Perdagangan tentang Pengaturan Ratifikasi PPI. Keputusan ini juga diambil mengingat pentingnya penandatanganan perjanjian-perjanjian tersebut. Saya akan segera lapor pada Presiden dengan membawa draft Perpres yang sudah siap,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi Penyelesaian Ratifikasi PPI Indonesia, Rabu (7/11), di kantornya. (p/ab)