Hiu Macan Tutul Tangkap Empat Kapal Ilegal Vietnam

By Admin

Foto: Dokumentasi KKP  

nusakini.com - Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan Tutul 02 di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa, (7/3/2017) lalu kembali berhasil menangkap 4 (empat) kapal perikanan asing (KIA) berbendera Vietnam. Empat kapal tersebut ditangkap saat kedapatan melakukan kegiatan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) sekitar peraian Natuna, Kepulauan Riau. 

Direktur Jenderal PSDKP, Eko Djalmo Asmadi mnengungkapkan, empat kapal yang tertangkap tersebut terdiri dari KH 91009 TS; KH 96056 TS; KH 97722 TS; dan KH 95581 TS. Bersama itu diamankan pula 45 Awak Kapal Perikanan berkewarganegaraan Vietnam.

“Keempat kapal dan seluruh ABK (Awak Kapal Perikanan) sudah dikawal ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan,” ujar Eko di Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Eko menjelaskan, kapal-kapal tersebut dikenakan dugaan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Penangkapan keempat kapal tersebut menambah jumlah kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP selama tahun 2017. Sejak Januari sampai dengan awal Maret 2017, telah ditangkap sebanyak 10 (sepuluh) kapal perikanan illegal. “Sepuluh kapal perikanan illegal ini terdiri dari empat kapal berbendera Indonesia, dan enam kapal lainnya berbendera asing (KIA). Kapal asing empat yang tertangkap kemarin dari Vietnam, dua lainnya yang tertangkap sebelumnya dari Malaysia,” terang Eko.(p/mk)