Hindari Pungutan Liar, Menteri Ferry Minta Masyarakat Langsung ke BPN

By Admin


nusakini.com - Untuk menghindari pungutan liar, sebaiknya masyarakat mengurus sertifikatnya langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry M. Baldan, Senin (11/4/2016)

Menurut Menteri Ferry, seluruh besaran biaya layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN. 

"Jangan diladeni jika ada biaya di luar ketentuan, karena itu sudah kategori pungutan liar," ujarnya. 

Sebelumnya, di hadapan Ferry, seorang petani mengaku dikenai biaya Rp 1 juta untuk sertifikasi tanah. Padahal menurut PNBP, biayanya hanya Rp 50 ribu. 

"Bahkan untuk program ini seharusnya nol rupiah, ternyata dia lewat perantara tidak urus langsung," kata Ferry. 

Kementerian ATR/BPN terus membuka akses bagi masyarakat untuk bisa mengurus sendiri sertifikatnya termasuk membuka layanan Kantor Pertanahan di hari Sabtu dan Minggu. 

"Ini semangat senang memudahkan yang terus diupayakan Kementerian ATR/BPN, agar masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan pertanahan," kata Ferry. 

Bagi kelompok masyarakat tertentu, pemerintah juga telah mengeluarkan aturan keringanan biaya melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2015. (ip/mk)