Hindari Calo dan Oknum Tak Bertanggung Jawab, Ini yang Dilakukan Kanit Regident Satlantas Polres Pinrang
By Admin
nusakini.com - Pinrang - Kanit Regident Sat. Lantas Polres Pinrang, Sulsel Iptu. H. Herman Halim., S.E memberikan pemahaman serta memantau situasi pelayanan kepada masyarakat (wajib pajak) yang datang membayar pajak Kendaraannya di Samsat Polres Pinrang terkait Regulasi pembayaran pajak Kendaraan bermotor.
Sebagaimana yang diatur dalam Perpol No.7 Tahun 2021 (Perubahan atas perkap 05 Tahun 2012) Tentang Regident ranmor dan juga mekanisme penerbitan SIM yang harus dipenuhi oleh para pengendara yang mengacu pada Perpol No.5 tahun 2021 (Perubahan perkap 9 tahun 2012) tentang SIM.
“Kesiapan pelayanan Wajib Pajak Ranmor serta SIM di Kantor Pelayanan SIM Polres Pinrang, semua harus sesuai SOP yang ada. Termaksud wajib sehat melalui surat keterangan sehat dari dokter dan tidak terganggu kejiwaan dibuktikan dengan keterangan psiko.” ucapnya kepada awak media saat dikonfirmasi, Rabu (03/08/22) Siang tadi.
Dan Alhamdulillah, lanjutnya, mereka yang sudah betul latihan dan belajar dapat lulus dan memiliki SIM.
“Begitu pula dengan anggota Satpas kami tidak berhenti ingatkan serta tekankan agar tetap memberikan pelayan yang terbaik kepada masyarakat, kami memang belum sempurna akan tetapi kami akan selalu berusaha menjadi yang terbaik”, tandasnya.
“Dan jangan lupa terhadap Wajib Pajak "Bayarki' Pajak'ta demi Kebaikan Kita Bersama dalam mematuhi aturan yang ada di NKRI”, tutupnya. (hd)