Hanya MK Berhak Sebut Presidential Treshold Inkonstitusional
By Admin
nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai hanya Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang berwenang menentukan apakah suatu pasal dalam undang-undang (UU) bertentangan atau tidak dengan UUD 1945.
Tjahjo mengatakan, anggota DPR, bahkan lembaga DPR pun tak berhak menyatakan kalau suatu pasal dalam UU ini inkonstitusional. Begitu juga partai politik (parpol) dan elemen masyarakat. Hanya MK yang punya kewenangan ini.
“Anggota DPR tidak punya hak komentar, pasal ini soal presidential treshold bertentangan dengan UUD atau inkonstitusional, karena yang berhak menyatakan pasal bertentangan dengan konstitusi adalah MK,” kata dia, Senin (24/7).
Kalau memang tak setuju dengan aturan ini, dan menilai kalau ambang batas pencalonan presiden serta wakil presiden dalam pilpres inkonstitusional, maka Tjahjo mempersilahkan mereka mengajukan uji materi ke MK untuk diputuskan.
Dia menyatakan optimistis ambang batas pencalonan presiden ini tidak bertentangan dengan konstitusi. Alasannya, ini sudah sesuai dengan putusan MK No.14/XI-PUU/2013. Dan sudah terbukti dua kali dalam pemilu sebelumnya.
“Ada anggota masyarakat mau uji materi silakan. Kalau mayoritas fraksi pemerintah sepakati ambang batas, itu ada dasarnya baik UUD dan putusan MK,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Soedarmo mengatakan, RUU Penyelengaran Pemilu yang telah disahkan DPR kini sedang diharmonisasi pemerintah.
“Tanggal 24 Juli ini diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM, diharmonisasi dulu sebelum dimasukkan ke Lembaran Negara untuk ditandatangan Presiden,” kata Soedarmo. (p/ab)