Giat Pertemuan Rutin Personil Samsat Palopo, Ini Tujuannya

By Admin


nusakini.com - Palopo - Menindak lanjuti beberapa Program Pembina Samsat pusat atau Program koorlantas Mabes Polri yang kemudian di SK Gubernur Sulsel sesuai SK Gubernur Sulsel No 1743 / IX / 2022 tentang Program Penghapusan Biaya Balik Nama atau BBN II, serta Penghapusan Data Ranmor digelar rapat koordinasi di kantor Samsat, Selasa (06/09/22).

Kantor Samsat Palopo gelar rapat koordinasi 3 lembaga yang berkantor bersama tersebut yang biasa di kenal kantor Manunggal SAMSAT, agenda kali ini untuk menyamakan persepsi & penyampaian ke seluruh wajib pajak dalam sosialisasi dan pelaksanaan beberapa Program Samsat tersebut.

Sebenarnya kegiatan rapat koordinasi ini rutin kami lakukan bersama, Regident dan Jasa Raharja dengan tujuan untuk bahan evaluasi kerja kami bersama dalam pelayanan khususnya di pajak kendaraan bermotor, dan kebetulan memang ada Program Samsat Pusat yang sedang.kami sosialisasilan bersama yakni Penghapusan Biaya Balik Nama atau BBN II", kata Kepala Kantor UPTD Palopo A. Candrawati. 

Hal senada disampaikan Pimpinan Jasa Raharja Area Palopo Raya dan Tator Pa ROI yang mengatakan rapat ini rutin lakukan. 

"Rapat koordinasi dengan partner rutin kami Kantor Samsat, Polri dan Dispemda terkait dengan persamaan persepsi dan peningkatan pelayanan kepada seluruh wajib pajak khususnya di kota Palopo dan sekitarnya, kebetulan rapat kali ini di inisiasi oleh Pa Kanit Regident", katanya. 

Ditemui sesuai rapat koordinasi di kantor Samsat Palopo Iptu Kamaluddin mengatakan "Selain karena ada beberapa Program kerja dan program dari Samsat Pusat yang kemudian di tindak lanjuti oleh pemerintah masing-masing wilayah tidak terkecuali pemerintah Sulsel, sesuai surat edaran Gubernur sulsel terkait program Pembebasan Biaya Balik Nama untuk Pemilik Kendaraan, memang rapat koordinasi ini Rutin kami lakukan sebagai.wadah untuk evaluasi kinerja kami. Dan Untuk persamaan persepsi dan kesamaan langkah dalam pelayanan kepada wajib pajak", terang Kanit Regident Sat.Lantas Polres Palopo Iptu. Kamaluddi, SH.

Iptu Kamal menambahkan "Program Penghapusan Biaya Balik nama atau BBN II dan seterusnya pemerintah dalam hal ini Dispenda sul sel telah membebaskan dari biaya untuk balik nama atau Gratis, namun kami perjelas bahwa yang di bebas biayakan atau gratiskan adalah BBN II atau Biaya Balik Nama dan biaya PNBP penerbitan STNK dan BPKB tetap ada yg di atur sesuai dengan undang-undang dan PP yang mengatur. Perihal PNBP serta syarat berkas yang menjadi pensyaratan balik nama tetap wajib di lengkapi oleh wajib Pajak.

Selain Program Pembebasan Biaya Balik Nama, sedang juga di sosialisasikan prihal Pembebasan Biaya Progresif, jadi nanti kedepan tidak ada lagi Progresif, setiap orang bisa menggunakan atas namanya sendiri di beberapa unit kendaraan, tidak perlu lagi meminjam data orang lain untuk membeli kendaraan baru hanya karena takut kena progresif, yang intinya pajaknya wajin di bayar setiap tahun, Program ini selain mengurangi beban wajib pajak tujuan utamabya untuk meningkatkan kepatuhan pajak bagi pemilik kendaraan.

Mantan Kapolsek Tellu Limpoe itu yang sekarang menjabat Kanit Regident Palopo, Dari beberapa Program kebijakan dan keringanan pajak dari pemerintah tersebut tentunya ada hal penting yang wajib masyarakat palopo selaku wajib pajak ketahui, yakni timbal balik kebijakan pemerintah tersebut adalah Pengahapusan Data Kendaraan di Kantor Samsat apabila tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut turut setelah masa aktif stnk 5 tahun tersebut wajib pajak tidak melakukan pengesahan atau bayar pajak."

Jadi jika datanya sudah dihapus datanya di samsat status kendaraan tersebut menjadi status " BODONG" Salah satu wajib pajak mempertanyakan mekanisme pengahapusan Data Kendaraan di samsat bagi wajib pajak. 

Iptu kamal menjelaskan "Jadi begini pak, data kendaraan itu di hapus jika wajib pajak tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut turut sejak masa aktif stnkx yakni 5 tahun wajib pajak tidak juga membayar pajak kendaraannya tersebut Wajib pajak tetap di berikan peringatan (surat) sebanyak 3 kali, yakni pertama 3 bulan, tidak juga bayar di berikan lagi peringatan II selama waktu 1 bulan sejak peringatan I, tidak juga bayar di berikan lagi Peringatan III selama waktu 1 bulan sejak peringatan ke II, jika tidak juga bayar maka petugas samsat dalam hal ini Polri baru lakukan Pengapusan Data di Samsat", tutupnya. (ws/hd)