Genjot Permohonan Paten Bidang Teknologi, BPPT Gelar Sosialisasi UU Paten Terbaru

By Admin


nusakini.com - Biro Hukum BPPT bekerjasama dengan Humas BPPT menggelar sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) Tentang UU Paten No 13 Tahun 2016 di PUSPITEK Serpong, Selasa (15/11/2016).

Kepala Biro Hukum BPPT Poetro Prakoso, saat membuka acara sosialisasi mengatakan secara teknis, Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2016 Tentang Paten adalah UU yang baru menggantikan Undang-Undang No 14 Tahun 2001. Karena substansi di dalam UU No 13 lebih dari 50 persen berubah

Menghadirkan pembicara dari Direktorat Jendral (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kementerian Hukum dan HAM RI, sosialisasi ini dimaksudkan agar para perekayasa dan peneliti di BPPT, semakin memahamai tata cara pengajuan paten, terlebih lagi dengan adanya UU yang baru. Diharapkan setelah mengikuti sosialisasi ini, semangat para peneliti dan perekayasa dalam membuat invensi akan semakin bertambah.

"Dari dulu saya mengganggap BPPT itu sebagai lokomotif teknologi Indonesia. Jadi karena BPPT adalah lokomotif, maka BPPT harus menjadi yang terdepan. Terdepan dalam segala hal tentang teknologi, baik itu nasional maupun internasional," terang Mercy Marvel.

Dengan posisi sebagai Kasubdit Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi di Direktorat Paten, Ditjen HKI, Marvel paham betul perkondisian paten Indonesia saat ini. Menurutnya, permohonan akan paten di Indonesia hanya sebesar 7 persen dari jumlah penduduk.

"Ini kondisi real. Kita tidak bisa menutup mata. Padahal, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar ke empat di dunia. Artinya, kita bangsa Indonesia, dikuasai oleh teknologi luar negeri karena hanya mampu hasilkan sedikit paten," kata Marvel.

Dirinya menilai, dengan adanya paten, maka hasil invensi dari seorang inventor akan terlindungi, dan inventor pun akan menikmati hak eksklusif yang diberikan oleh negara selama kurun waktu tertentu. "Jadi menurutu saya, paten adalah pemecahan masalah spesifik di bidang teknologi," cetusnya.

Lebih jauh Marvel mengatakan, dengan adanya perubahan akan UU Paten diharapkan timbul beberapa perubahan, karena UU No 13 Tahun 2016 ini sudah menyesuaikan dengan ketentuan peraturan internasional. "Yang terpenting adalah dengan adanya UU yang baru akan mendorong inventor lebih berkarya dan jumlah permohonan paten semakin meningkat," tutupnya. (p/mk)