Gelar Operasi Yustisi, Prof Rudy:Lakukan Dengan Pendekatan Humanis Dan Tegas

By Abdi Satria


nusakini.com-Makassar-Dalam rangka mengsukseskan Operasi Yustisi Tahun 2020 Pemerintah Kota Makassar bersama jajaran Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Makassar beserta personel Dandim 1408/BS menggelar Apel Gelar Pasukan di Halaman Polwiltabes Makassar Senin (14/9)

Pj Walikota Makassar Prof Rudy Djamaluddin dalam arahannya menginstruksikan seluruh jajaran personil gabungan untuk segera gencarkan operasi yustisi dalam penegakan hukum pelaksanaan protokol kesehatan .

"Saat ini kita tengah mengantisipasi agar covid -19 tidak menyebar kembali seperti yang lalu lalu , saya katakan kepada teman teman dan masyarakat bahwa tingkat penurunan dan kelandaian harus kita jaga secara kongkrit dengan selalu menerapkan protokol kesehatan," ucap Prof Rudy dihadapan peserta apel di halaman Polwiltabes Makassar.

Menurut Prof Rudy kesuksesan operasi Yustisi akan berhasil apabila sinergitas dan kebersamaan seluruh stakeholder berjalan bersamaan dan mengikuti arahan dari pemerintah pusat yang menjadi dasar penegakan disiplin itu sendiri.

"Kunci kesuksesan operasi yustisi adalah sinergitas dan kebersamaan kita semua, perlu kita syukuri hari ini Satpol PP, Damkar, Dinas Perhubungan dibantu TNI Polri bersama masyarakat dilibatkan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan," jelasnya.

Prof Rudy mengatakan saat ini Makassar secara khusus tidak lagi melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), melainkan terus mengajak masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan dengan pendekatan humanis tetapi tegas.

"Target yang ingin kita capai dalam pelaksanaan operasi yustisi adalah melakukan pendekatan secara humanis tatapi tegas agar masyarakat dapat memahami bahwa protokol kesehatanitu adalah kebiasaan bukan karena keterpaksaan," terang Prof Rudy.

Ketua Satgas Penegakan Disiplin Gugas Covid-19 Kota Makassar, M Sabri mengingatkan saat ini yang banyak melakukan pelanggaran terhadap penegakan disiplin protokol kesehatan adalah pasar pasar, cafe, restoran dan tempat hiburan yang beroperasi pada malam hari.

"Hari pertama ini kita laksanakan operasi yustisi di dua kecamatan yakni diwilayah kecamatan Ujung Pandang dan kecamatan Mamajang bagi yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan langsung kita proses dan tindaki sesuai aturan dalam Perwali no 51/2020 dan Perwali 53/2020. selain sanksi administrarif yang melanggar protokol kesehatan, sanksi denda juga dikenakan Rp 100 ribu hingga 200 juta.(yat)