Gakkum KLHK : Berkas Illegal Logging di Gowa Lengkap,Segera Disidangkan

By Ahmad Rajendra


Nusakini.com--Makassar--Tim PPNS Balai Gakkum Wilayah Sulawesi KLHK melimpahkan perkara illegal logging di kawasan hutan milik PT Inhutani I Gowa-Maros, Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulsel, dengan tersangka bernama FT alias Abang (54), ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, 20 April 2020. 

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap hari ini, Balai Gakkum akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel. Tersangka akan dikenakan Undang-Undang No 41/1999 tentang Kehutanan,” kata Kepala Seksi I, Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Muhammad Amin, 20 April 2020. 

Barang bukti yang akan diserahkan antara lain 1 mobil truk warna kuning dengan nomor polisi DD9976PA beserta kuncinya, 74 batang kayu jenis rita/pulai bentuk gelondongan dengan panjang 2 meter. 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu upaya pengungkapan kasus ini. Kami akan terus berupaya mengungkapkan jaring illegal logging yang lebih besar dan aktor intelektualnya, agar memberikan efek jera,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, 20 April 2020. 

Terungkapnya perbuatan ilegal FT alias Abang berawal saat Tim SPORC Balai Gakkum Sulawesi menjalankan operasi di kawasan Hutan Lindung Inhutani Parangloe. Tim mencurigai gerak-gerik seseorang yang sedang memuat kayu ke atas truk. Saat diperiksa, orang yang dicurigai tidak memiliki dokumen sah. Selanjutnya, Tim SPORC yang dikepalai Kepala Balai Gakkum Dodi Kurniawan, menyita 74 batang kayu gelondongan jenis rita/pulai dengan panjang 2 meter dan tersangka FT ditahan di rutan kelas lA Makassar. 

FT atau Abang akan dijerat Pasal 78 Ayat 5 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf e, Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan pasal 82 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf c dan/atau Huruf d, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang terjadi di kawasan IUPHHK-HTI PT Inhutani I Gowa-Maros, Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. FT akan dikenakan pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp 5 Miliyar

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK kembali mengingatkan kepada pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan untuk tidak melakukan kejahatan. Ditengah pandemi Covid-19 ini, pengawasan dan penegakan hukum tidak berhenti. Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk penindakan. Kami mengharapkan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan agar dihukum seberat-beratnya oleh Majelis Hakim agar ada efek jera, agar tidak merugikan negara dan masyarakat, tegas Rasio Sani.(Rajendra)