Foto Tahanan Berompi KPK di Bandara Viral, KPK Sebut Bagian Proses Pemindahan untuk Sidang
By Admin

Gedung KPK
nusakini.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan beredarnya foto sejumlah tahanan berompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” di sebuah bandara yang ramai dibahas di media sosial.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, keberadaan para tahanan tersebut di bandara merupakan bagian dari proses hukum dalam tahap penuntutan. Pemindahan dilakukan untuk kepentingan persiapan persidangan.
“Peristiwa itu merupakan salah satu tahapan dalam penuntutan, yaitu pemindahan tersangka untuk persiapan pelaksanaan sidang,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 29 April 2026.
Menurut KPK, para tahanan yang terlihat dalam foto merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Mereka adalah Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo.
Budi menjelaskan, sebelumnya para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Selanjutnya, mereka dipindahkan ke rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Lampung guna mempermudah proses persidangan.
Ia menambahkan, pemindahan tersebut merupakan prosedur yang lazim dilakukan apabila persidangan digelar di daerah tempat perkara terjadi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Desember 2025. Pada 11 Desember 2025, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Ardito Wijaya.
Dalam perkara ini, KPK menduga adanya penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025. (*)