Fasilitas Mewah di Lapas Tidak Dibenarkan

By Admin

Foto/Net  

nusakini.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menyayangkan adanya sel mewah yang dihuni tahanan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. Ia menegaskan, Kementerian Hukum dan HAM dan Dirjen Pemasyarakatan harus bertanggung jawab. Pemberian fasilitas itu tidak dibenarkan.

Hal itu menjadi temuan Badan Narkotika Nasional saat melakukan penggeledahan di sel Lapas Cipinang. Kepala BNN Budi Waseso menjelaskan, sel mewah ditemukan saat tim penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang BNN melakukan penggeledahan di ruang sel Lapas Cipinang pada tanggal 31 Mei 2017 yang dihuni terpidana atas nama Haryanto Chandra alias Gombak.

“Berarti Menteri Hukum dan HAM-nya tidak benar. Berarti apa yang dilakukan oleh Budi Waseso hari ini benar,” kata Desmond di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Desmond mengatakan, fasilitas-fasilitas sel mewah yang ada di lapas sudah menjadi rahasia umum, namun peredaran narkoba yang dikendalikan dari lapas oleh narapidana menambah parah masalah yang ada di dalam lapas. Hal itu diperparah dengan minimnya tindakan dari Menkumham Yasonna Laoly dan Dirjen Pemasyarakatan saat ini.

“Kalau ini kemewahannya tertutup wajar-wajar saja, tapi ada yang luar biasa juga yang sudah terjadi, narkoba di dalam lapas, berarti kan luar biasa sekali. Ini saja tidak membuat Dirjen Lapas dan Menkumham melakukan tindakan-tindakan," tegas Desmond.

Bahkan, politisi F-Gerindra itu mendesak agar Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, I Wayan Dusak segera dicopot. “Berarti di sini bukan sekedar lapasnya, berarti ini kan Dirjen Lapas harus diganti,” tegas politisi asal dapil Banten itu.

Menyikapi hal ini, Komisi III DPR berencana melakukan kunjungan ke Lapas Cipinang untuk meninjau langsung sel mewah yang ditemukan BNN dalam waktu dekat itu.

Sebagaimana diketahui, BNN menemukan ruangan sel mewah yang ditempati narapidana di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Dalam sel itu ditemukan beberapa barang, seperti satu unit laptop (komputer jinjing), satu unit komputer tablet, empat unit telepon genggam dan satu unit token.

“Dalam penggeledahan tersebut terlihat situasi ruangan sel yang tidak seperti ruangan sel pada umumnya. Di ruangan tersebut terdapat AC, CCTV yang bisa memonitor setiap orang yang datang, wifi, akuarium ikan arwana dan menu makanan spesial,” ungkap Budi Waseso.

Haryanto Chandra alias Gombak adalah narapidana Lapas Cipinang kelas IA yang telah divonis 14 tahun penjara. Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil menyita uang dalam rekening tersangka LLT dan A, satu unit rumah di Jawa Timur serta satu unit mobil minibus tahun 2017. Dengan total aset yang disita dalam kasus ini sebesar Rp 9,6 miliar. (p/mk)