Era Baru Bisnis Musik Digital

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Industri musik digital menunjukkan telah memberi kontribusi pendapatan lebih besar dari penjualan fisik bagi perusahaan perusahaan rekaman.

Dari data yang dirilis International Federation of the Phonographic Industry (IFPI), pada 2015 dihitung dari penyedia layanan streaming, penjualan album atau singel musik yang diunduh, dan YouTube menghasilkan angka penjualan sebesar Rp191,4 triliun. Sedangkan penjualan fisik dalam format CD atau yang lainnya, di Tahun 2015 telah merosot di bawah musik digital. 

Selain itu menurut Frances Moore, Chief Executive IFPI, seperti dilansir NME, Kamis (14/4/2016), penyedia layanan musik streaming yang sebelumnya dianggap tak memberikan kontribusi besar bagi para musisi nyatanya mampu meningkat drastis pada 2015 dengan nilai penjualan Rp37,5. triliun. 

Namun angka penjualan tersebut seharusnya lebih tinggi seandainya pembajakan khususnya di Indonesia ini dapat teratasi. Ketua Umum Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), Tantowi Yahya menyebut, angka pembajakan di Indonesia mencapai 95%. Artinya, dari jumlah musik yang beredar di masyarakat, 95% adalah ilegal. Hanya 5% yang legal. Oleh karena itu jika kita ingin melihat kejayaan industri musik di Indonesia, pemerintah harus serius menangani persoalan pembajakan yang semakin parah di era musik digital sekarang ini.(ip/mk)