Dukung Pembangunan Kilang Minyak, Menkeu Tetapkan PMK Nomor 129 Tahun 2016

By Admin

nusakini.com--Untuk mendukung upaya percepatan pembangunan kilang minyak di dalam negeri, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.08/2016 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas Dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. 

PMK tersebut merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri. Sesuai Perpres tersebut, pembangunan kilang minyak dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun badan usaha. Jika dilakukan oleh pemerintah, pelaksanaannya dapat menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), maupun penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara. 

Untuk pembangunan kilang minyak dengan skema KPBU, pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja sama (PJPK). Dengan penugasan tersebut, PT Petamina dapat memperoleh fasilitas penyiapan proyek dan/atau pendampingan transaksi. 

Sebagaimana diketahui, pembangunan dan pengembangan kilang minyak di dalam negeri dilakukan untuk mewujudkan ketahanan energi nasional dan menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) serta mengurangi ketergantungan impor BBM.(p/ab)