Dua Tersangka Pembalakan Liar di TWA Mangolo Terancam 15 Tahun Penjara
By Admin

Pembalakan Liar/ Dok. Kemen. Kehutanan
nusakini.com, Makassar — Kementerian Kehutanan menetapkan dua orang berinisial ES dan AA sebagai tersangka dugaan pembalakan liar di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Keduanya diduga melakukan penebangan ilegal di kawasan konservasi dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi di bawah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan setelah penyidik menemukan dugaan aktivitas penebangan sekitar 23 pohon dalam waktu kurang lebih tiga hari.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa puluhan batang kayu olahan jenis ulin, dua bilah parang, serta dua unit chainsaw yang diduga digunakan untuk melakukan penebangan di kawasan konservasi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa negara tidak akan mentoleransi aktivitas ilegal di kawasan konservasi.
“Hutan bukan hanya tempat tumbuhnya pohon. Hutan adalah ruang hidup bagi satwa, penjaga air, penahan tanah, penyejuk udara, dan pelindung keselamatan manusia,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, penebangan liar di kawasan konservasi merupakan pelanggaran serius karena berdampak langsung terhadap keseimbangan lingkungan dan kepentingan publik.
Kasus ini terungkap bermula dari patroli rutin Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara pada 30 April 2026 di sekitar kawasan TWA Mangolo. Petugas awalnya menemukan tumpukan kayu di sekitar Bendungan Sakuli yang menimbulkan kecurigaan.
Saat dilakukan penelusuran ke dalam kawasan, petugas mendengar suara chainsaw dan kemudian menemukan ES sedang mengolah kayu hasil tebangan. Tidak lama kemudian, petugas kembali mendengar suara mesin dari lokasi berbeda dan menemukan AA yang diduga hendak meninggalkan kawasan.
Dari pemeriksaan awal, AA mengakui tumpukan kayu di sekitar Bendungan Sakuli merupakan miliknya dan kayu tersebut rencananya akan diperdagangkan. Sementara ES mengaku kayu hasil tebangan digunakan untuk renovasi rumah.
Penyidik juga mendalami informasi bahwa ES sebelumnya pernah mendapat pembinaan terkait aktivitas pengolahan kayu di kawasan TWA Mangolo pada 2025.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40B ayat (1) huruf e juncto Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ketentuan tersebut mengatur larangan penebangan, pengambilan, maupun pengangkutan hasil hutan secara ilegal di kawasan konservasi dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan pihaknya akan memproses perkara tersebut secara serius dan memperkuat patroli serta pengamanan kawasan konservasi agar pelanggaran serupa tidak terulang. (*)