DPR Tetapkan Dewan Pengawas BPJS Periode 2026–2031
By Admin
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari
nusakini.com, Jakarta, – Komisi IX DPR RI menetapkan anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026–2031. Keputusan tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa (10/2/2026).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menyatakan penetapan dilakukan setelah para calon mengikuti uji kelayakan dan kepatutan serta melalui musyawarah untuk mufakat.
Untuk BPJS Kesehatan, anggota yang ditetapkan yakni Afif Johan, Stevanus Adrianto Passat, Paulus Agung Pambudhi, Sunarto, dan Lula Kamal. Sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan adalah Dedi Hardianto, Ujang Romli, Abdurrakhman Lahabato, Sumarjono Saragih, dan Alif Noeriyanto Rahman.
Menurut Komisi IX, proses seleksi mencakup penyusunan makalah, rapat internal, serta uji kelayakan pada awal Februari 2026. Penetapan ini merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Paripurna DPR pada 27 Januari 2026 dan surat Presiden terkait daftar calon.
Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, anggota Dewan Pengawas yang dipilih DPR selanjutnya akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden. (*)