DPR Soroti Pemberhentian Dokter Spesialis Jantung Anak, Minta Kemenkes Perbaiki Komunikasi

By Admin

Gedung DPR RI
nusakini.com, Banjarmasin — Anggota Komisi IX DPR RI Achmad Ru’yat menyoroti polemik pemberhentian seorang dokter spesialis jantung anak sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal itu disampaikannya saat kunjungan kerja Komisi IX di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (20/02/2026).

Menurut Ru’yat, Indonesia masih menghadapi keterbatasan tenaga medis, terutama dokter dengan kompetensi subspesialis yang jumlahnya relatif sedikit.

Ia menilai pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, perlu mengedepankan komunikasi yang setara dan pembinaan dalam menyikapi persoalan kepegawaian agar tidak berujung pada pemberhentian.

Kasus yang menjadi perhatian adalah pemberhentian dr. Piprim Basarah Yanuarso sebagai ASN. Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, yang bersangkutan diberhentikan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin berat berupa ketidakhadiran tanpa keterangan dalam jangka waktu tertentu setelah mutasi penugasan.

Sementara itu, dr. Piprim sebelumnya menyampaikan bahwa mutasi tersebut dinilainya tidak sesuai prosedur dan berkaitan dengan sikap kritisnya terhadap sejumlah kebijakan.

Ru’yat mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Wakil Menteri Kesehatan untuk mendorong perbaikan pola komunikasi agar polemik tidak berkembang menjadi kegaduhan sosial.

Ia menambahkan, meski setiap pihak memiliki dasar argumentasi masing-masing sesuai aturan, keputusan pemberhentian terhadap dokter spesialis jantung anak yang masih berada dalam usia produktif perlu dipertimbangkan secara matang.

Komisi IX DPR RI, kata dia, mendorong penyelesaian persoalan dilakukan melalui dialog dan pembinaan yang konstruktif guna menjaga kondusivitas serta memastikan kebutuhan layanan kesehatan masyarakat tetap terpenuhi. (*)