DPR Soroti Beban Mental Pasien TB dan HIV: “Mereka Bukan Sekadar Angka Kasus”
By Admin

Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene
nusakini.com, Surabaya— Komisi IX DPR RI menyoroti besarnya tekanan mental yang dialami pasien tuberkulosis (TB) dan HIV selama menjalani pengobatan. Stigma sosial, rasa cemas, hingga kekhawatiran terhadap masa depan dinilai masih menjadi tantangan serius dalam proses pemulihan pasien.
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengatakan banyak pasien TB maupun HIV menghadapi kondisi psikologis yang berat akibat pengobatan jangka panjang dan pandangan negatif dari lingkungan sekitar.
“Pasien tidak boleh hanya dipandang sebagai angka kasus. Mereka adalah manusia yang membutuhkan pengobatan, pendampingan, perlindungan, dan dukungan agar dapat pulih serta menjalani hidup secara bermartabat,” ujar Felly dalam kunjungan kerja pengawasan penanganan TB dan HIV di Surabaya, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan tekanan psikologis dapat muncul sejak pasien menerima diagnosis penyakit. Kondisi tersebut kerap diperburuk oleh efek samping obat, keterbatasan dukungan keluarga, hingga kekhawatiran kehilangan pekerjaan.
Menurut Felly, kondisi mental yang tidak tertangani dapat membuat pasien berhenti menjalani pengobatan sebelum waktunya. Hal itu berisiko memperburuk kondisi kesehatan sekaligus meningkatkan potensi penularan penyakit.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Surabaya dalam laporannya juga mengungkapkan bahwa stigma dan masalah kesehatan jiwa masih memengaruhi keberhasilan terapi pasien TB dan HIV.
Karena itu, tenaga kesehatan di Surabaya terus mendapatkan pelatihan komunikasi dan konseling untuk membantu pasien menghadapi tekanan mental selama masa pengobatan.
Sementara itu, Pemerintah Kota Surabaya menyebut layanan pendampingan psikososial mulai diperluas melalui konseling di fasilitas kesehatan, dukungan sebaya, serta layanan psikologi di puskesmas.
Pemkot juga menggencarkan edukasi publik untuk menekan stigma terhadap penderita TB dan HIV melalui berbagai saluran komunikasi masyarakat. (*)