DPR Resmi Sahkan UU Protokol ke-7 AFAS, Industri Asuransi Diharapkan Berkembang

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Ke-7 Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa atau ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020 – 2021 pada Senin (05/10). Protokol Ketujuh Jasa Keuangan AFAS merupakan salah satu langkah yang ditempuh untuk mendorong pertumbuhan industri maupun daya saing pelaku usaha jasa keuangan, khususnya asuransi umum konvensional dan syariah. 

“Melalui komitmen yang disampaikan pada Protokol Ke-7 Jasa Keuangan AFAS, Indonesia berupaya mengundang pelaku asuransi umum syariah di ASEAN, untuk membentuk kemitraan dengan pelaku domestik. Kehadiran penyedia jasa asuransi tersebut diharapkan meningkatkan ketersediaan modal, menghadirkan kompetisi yang sehat, dan mendorong ketersediaan produk asuransi umum syariah di pasar Indonesia, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada peningkatan perekonomian nasional,” jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang hadir menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah. 

Penerapan komitmen AFAS ini diharapkan juga mendorong terwujudnya Masyarakat Ekonomi ASEAN. Dalam kaitan ini, negara anggota ASEAN dapat saling memperluas akses pasar jasa keuangannya sehingga terwujud aliran jasa keuangan dan investasi yang lebih lancar di kawasan ASEAN. Pengesahan Protokol Paket Komitmen Ketujuh Jasa Keuangan AFAS tentunya akan memberikan kepastian hukum kepada negara anggota ASEAN untuk mengimplementasikan komitmen dalam kerja sama ekonomi dan keuangan di kawasan. 

“Kehadiran penyedia jasa asuransi umum syariah ASEAN akan meningkatkan akumulasi modal industri asuransi dalam negeri, membawa pengetahuan baru, dan menghadirkan kompetisi sehat yang akan mendorong terciptanya daya saing pelaku domestik. Hal ini juga akan meningkatkan ketersediaan dan kualitas produk asuransi umum syariah, dan premi kontribusi yang lebih murah,” tutur Menkeu. 

Implementasi Komitmen Protokol ke-7 Jasa Keuangan AFAS juga sesuai dengan program spin-off unit usaha asuransi syariah. Dengan spin-off tersebut, diharapkan perusahaan syariah dapat menjadi lebih mandiri dan beroperasi dengan lebih efektif. 

“Namun, spin-off membutuhkan modal yang besar, yang seringkali menjadi salah satu hambatan utama bagi perusahaan dalam negeri. Untuk itu, kehadiran investor dari negara ASEAN melalui implementasi Protokol ke-7 AFAS, dapat menjadi salah satu solusi untuk menyediakan sumber modal tambahan dalam rangka mendukung pelaksanaan spin-off unit usaha syariah perusahaan asuransi umum di Indonesia,” ujar Menkeu. 

Dalam paparannya, Menkeu menyampaikan bahwa pengesahan ini merupakan langkah penting untuk sektor jasa keuangan Indonesia. Hal ini juga upaya membangun sinergi yang produktif di kawasan ASEAN ketika sama-sama sedang mengalami pandemi Covid-19. Pemerintah akan selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan legislatif maupun pelaku industri jasa keuangan sehingga dapat memperoleh manfaat optimal dari kerja sama internasional di sektor jasa keuangan. Di sisi lain, Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan akan berupaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia. (p/ab)