DPR: Program Sekolah Lima Hari Bukan Wajib,Tak Harus Dipaksakan

By Admin

Foto/dpr.go.id  

nusakini.com - Wakil ketua Komisi X DPR Ferdiansyah mengungkapkan kebijakan program penguatan karakter lima hari belajar peminggu pada tahun 2017/2018 yang diinginkan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) harus bersifat pilihan, bukan sesuatu yang wajib, sehingga tidak harus dipaksakan seluruh sekolah.

“Rencana ini  perlu dikaji secara komprehensif (mendalam), mempersiapkan waktu yang cukup dan melakukan sosialisasi,” kata Ferdi saat membacakan salah satu kesimpulan rapat kerja (Raker) dengan Mendikbud di Gedung Nusantar I, Senayan, Jakarta, Selasa (13/06/2017) lalu.

Ferdi juga meminta Mendikbud memperhatikan dampak sosiologis dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat. “Jangan sampai ini memberatkan masyarakt/orang tua/ anak didik serta tidak menambah anggaran. Perlu ada target yang jelas dalam setiap tahapan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut politisi F-Golkar, Komisi X DPR meminta Kemendikbud RI untuk mengusulkan tambahan anggaran pada RAPBN TA 2018 untuk perbaikan ruang kelas rusak sesuai dengan rekomendasi Panja Sarpras Dikdasmen Komisi X DPR RI.

Komisi X DPR RI juga meminta  Kemendikbud RI untuk segera menyelesaikan turunan peraturan perundang-undangan terhadap UU No. 33 Tahun 2009 tentang perfilman, UU No 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, dan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dan melakukan sosialisasi secara masif.

Sebagai bentuk pemajuan kebudayaan, Komisi X DPR mengharapkan Kemendikbud RI melakukan pengkajian atas adanya wacana penyusunan RUU tentang Permusikan

Sebelumnya, dalam rapat kerja (Raker) dengan Kemendikbuf RI menyampaikan kebijakan penganggaran TA adalah memberikan perhatian yang lebih besar untuk pembiayaan program prioritas nasional bidang pendidikan yang tertuang dalam RKP 2018 yaitu penguatan vokasi dan peningkatan kualitas guru. Menukung program prioritas nasional di bidang lain melalui penyelarasan pembangunana pendidikan dan kebudayaan. Serta  penguatan penjaminan mutu pendidikan yang menjadi kewenangan pemnuh Pemerintah Pusat. (p/mr)