DPR Ingin UU Pengampunan Pajak Berkualitas dan Menambah Penerimaan Negara

By Admin

nusakini.com--Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno menginginkan UU Pengampunan Pajak  berkualitas untuk repatriasi modal dari luar negeri dan menambah penerimaan pajak. 

"Kita boleh memiliki target, tapi kita ingin membuat UU yang kualitasnya tinggi dan bagus supaya tidak di-MK-kan. Untuk itu tidak boleh sembrono," kata Soepriyatno di Jakarta beberapa jam lalu. 

Soepriyatno mengatakan RUU Pengampunan Pajak harus dibahas secara menyeluruh karena akan berlangsung satu kali dan hanya berlaku singkat selama enam bulan, dengan perkiraan kebijakan itu dimulai pada 1 Juli 2016. 

Meski begitu, Soepriyatno optimistis aturan hukum ini selesai tepat waktu sehingga kebijakan yang efektif untuk repatriasi dana dari luar negeri dan menambah penerimaan pajak ini, bisa segera berjalan.

Rapat panja RUU Pengampunan Pajak segera membahas lima tema krusial dalam "tax amnesty", meliputi ruang lingkup subyek dan obyek pajak yang akan diampuni, tarif tebusan, tata cara mengikuti program pengampunan pajak, masalah fasilitas, konsekuensi, sanksi dan perlakuan terhadap dana repatriasi dengan menyiapkan instrumen penampung modal. (p/ab)