DPR Dorong Kebijakan Afirmatif Cukai untuk Pabrikan Rokok Kecil, Dinilai Bisa Tekan Rokok Ilegal
By Admin

Anggota Komisi XI DPR RI, MH Said Abdullah/ Dok. DPR RI
nusakini.com, Jakarta — Anggota Komisi XI DPR RI, MH Said Abdullah, Jumat, 19 Juni 2026, menilai kebijakan afirmatif pada tarif cukai industri hasil tembakau (IHT) golongan III dapat menjadi salah satu langkah untuk mengurangi peredaran pita cukai ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.
Menurut Said, struktur industri rokok nasional memiliki karakter yang beragam, terutama pada kelompok usaha kecil dan menengah yang belum memiliki kekuatan pasar sebesar perusahaan besar. Karena itu, kebijakan cukai dinilai perlu mempertimbangkan kemampuan usaha masing-masing pelaku industri.
Ia menyatakan bahwa beban cukai yang terlalu tinggi berpotensi menimbulkan kesulitan bagi sebagian pabrikan golongan III untuk mempertahankan operasional usaha. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong munculnya penggunaan pita cukai ilegal.
Said menjelaskan industri hasil tembakau masih memiliki kontribusi terhadap perekonomian daerah dan penyerapan tenaga kerja. Di wilayah Madura, misalnya, sektor tersebut disebut menyerap lebih dari 186 ribu tenaga kerja secara langsung.
Karena itu, ia mendorong pemerintah memberikan ruang bagi pabrikan golongan III yang masih berada pada tahap pengembangan usaha melalui kebijakan afirmatif. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan penggunaan pita cukai resmi.
Selain itu, Said berpendapat semakin banyak pelaku usaha yang masuk ke sistem resmi, maka potensi penerimaan negara dari sektor cukai juga dapat meningkat. Namun demikian, ia menegaskan kebijakan insentif harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku yang tetap menggunakan pita cukai ilegal.
Menurutnya, fokus utama saat ini bukan pada jumlah lapisan tarif cukai, melainkan penyusunan kebijakan yang mampu mengakomodasi kondisi pabrikan kecil dan menengah tanpa mengabaikan penerimaan negara. (*)