DPR Akan Sahkan RUU Ibu Kota Negara Lewat Paripurna Hari Ini

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-DPR akan menentukan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada rapat paripurna hari ini Selasa (18/1). Hal itu dilakukan setelah RUU IKN disetujui pada tingkat pertama di rapat Panitia Khusus IKN.

RUU gagasan Presiden Joko Widodo itu mendapat dukungan dari 8 fraksi dalam pembahasan. Hanya Fraksi PKS yang menyatakan penolakan pada rapat tersebut.

"Saya ingin meminta persetujuan kepada kita semua apakah RUU ini, RUU tentang IKN yang sudah kita bahas dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat 2? Apakah bisa kita setujui?" kata Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1) dini hari.

Pembahasan RUU IKN dikebut. Bahkan, Pansus IKN rela menggelar rapat dari Senin (17/1) pukul 11.00 WIB hingga 03.30 WIB pada Selasa (18/1).

Pada pembahasan maraton itu, DPR dan pemerintah membicarakan 40 pasal yang akan masuk dalam RUU IKN. Pasal-pasal itu meliputi pemberian nama Nusantara sebagai Ibu Kota Negara baru yang diusulkan Presiden Joko Widodo, penentuan sistem atau bentuk pemerintahan IKN, hingga pendanaan IKN.

Pihak DPR dipimpin oleh politikus Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia. Turut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Adapun pihak pemerintah diwakili oleh Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Mendagri Tito Karnavian, dan Menkumham Yasonna Laoly.

Setelah disahkan pada tingkat pertama, rancangan undang-undang akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah DPR. Apabila disetujui dalam rapat itu, RUU akan dibawa ke sidang paripurna. Pada sidang paripurna, akan digelar pembahasan tingkat dua dan pengesahan.(CNN)