Dorong Program Sejuta Rumah, Kementerian PUPR Beri Insentif Bagi Pengembang

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Pengembang yang membangun perumahan dengan pola hunian yang berimbang serta mendorong program Satu Juta Rumah bakal memperoleh kemudahan dalam perizinan.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kemanterian PUPR, Syarif Burhanuddin di Jakarta, Kamis (7/4/2016).

"Pemerintah ingin agar peraturan terkait pola hunian berimbang ini bisa dilaksanakan secara mudah oleh pengembang. Untuk itu, kami akan memberikan insentif dan kemudahan perizinan bagi pengembang yang mampu melaksanakan peraturan pola hunian berinbang tersebut” ujar Syarif..

Syarif menekankan bahwa pola hunian berimbang yang diwajibkan bagi para pengembang adalah pembangunan rumah dengan perbandingan 1 : 2 : 3. Hal itu dapat diartikan ketika pengembang membangun satu rumah mewah maka dalam satu kawasan yang sama mereka juga wajib membangun dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana untuk MBR. 

"Pengembang jangan jadikan pola hunian berimbang ini menjadi momok yang menakutkan untuk dilaksanakan karena memang sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Melalui pola pembangunan tersebut maka MBR juga bisa mendapat kesempatan memiliki rumah yang layak huni karena harga rumah sederhana sudah ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya..(mk)